Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Medan Soroti Sulitnya Pengurusan Izin PBG, Minta Evaluasi Total Sistem dan Biaya Konsultan

editor - Senin, 05 Januari 2026 09:07 WIB
DPRD Medan Soroti Sulitnya Pengurusan Izin PBG, Minta Evaluasi Total Sistem dan Biaya Konsultan
Rapat Evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru di ruang rapat komisi Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).

MEDAN -Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti persoalan sulit dan mahalnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan agar masyarakat lebih mudah dan tidak enggan mengurus izin pembangunan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, menilai selama ini masyarakat cenderung menghindari pengurusan PBG karena proses yang rumit serta biaya konsultan yang dinilai tinggi. Kondisi tersebut berdampak pada maraknya bangunan tanpa izin di Kota Medan.

"Selama ini masyarakat enggan mengurus izin PBG karena prosesnya sulit dan biaya konsultan mahal. Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur dan pemerintah daerah berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perizinan," ujar Paul dalam Rapat Evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru di ruang rapat komisi Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Lailatul Badri, Rommy Van Boy, El Barino Shah, SH, MH, Jusuf Ginting Suka, Datuk Iskandar Muda, dan Edwin Sugesti Nasution. Sementara itu, pihak Perkimcikataru diwakili Kepala Dinas Jhon Ester Lase bersama jajaran.

Dalam forum tersebut, Paul meminta Perkimcikataru meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, termasuk melakukan evaluasi terhadap besaran biaya konsultan yang dinilai menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat. Ia menilai kemudahan layanan akan mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG secara legal.

"Jika masyarakat semakin sadar mengurus PBG, maka potensi peningkatan PAD dari retribusi izin bangunan juga akan semakin besar," katanya.

Selain pembenahan sistem pelayanan, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Paul meminta pengawasan dilakukan sejak tahap awal pembangunan guna mencegah kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru