Rabu, 29 April 2026 WIB

Zulkarnaen Desak Disnaker Medan Tekan Pengangguran, Dorong Pelatihan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

editor - Sabtu, 24 Januari 2026 08:39 WIB
Zulkarnaen Desak Disnaker Medan Tekan Pengangguran, Dorong Pelatihan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) I Tahun 2026 terkait Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/1/2026).

"Pengawasan harus maksimal agar seluruh aturan dijalankan sesuai ketentuan," tegasnya.

Pada kegiatan tersebut, Zulkarnaen juga menyerahkan 200 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga. Kepesertaan itu didukung pembayaran iuran bulanan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rumah Sakit (RS) Siloam.

Sementara itu, perwakilan Disnaker Kota Medan Marisi Sinaga mengatakan pihaknya terus berupaya memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan peluang kerja di berbagai perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa Disnaker akan menggelar job fair atau bursa kerja pada 12 Februari 2026 dengan melibatkan sekitar 100 perusahaan.

"Perusahaan yang berpartisipasi akan membuka lowongan sesuai kebutuhan tenaga kerja baru," ujarnya.

Marisi menambahkan, saat ini terdapat sekitar 4.900 warga yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan CSR sejumlah perusahaan. Kerja sama tersebut, kata dia, akan terus ditingkatkan guna mendorong kesejahteraan masyarakat.

Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang disosialisasikan merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi yang memiliki tujuh bab dan 72 pasal itu ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan diundangkan pada hari yang sama oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru