Rabu, 29 April 2026 WIB

Zulkarnaen Desak Disnaker Medan Tekan Pengangguran, Dorong Pelatihan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

editor - Sabtu, 24 Januari 2026 08:39 WIB
Zulkarnaen Desak Disnaker Medan Tekan Pengangguran, Dorong Pelatihan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) I Tahun 2026 terkait Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/1/2026).

MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen,meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk terus berkomitmen menekan angka pengangguran di Kota Medan. Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) I Tahun 2026 terkait Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen menekankan pentingnya implementasi peraturan daerah secara optimal, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas tenaga kerja. Ia meminta Disnaker rutin menggelar pelatihan keterampilan bagi masyarakat pencari kerja.

"Melalui pelatihan, masyarakat bisa memperoleh sertifikasi kompetensi sehingga siap bersaing di dunia kerja," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Perjuangan Hidayat, Lurah Sei Kera Hilir I Agung Satria, perwakilan Disnaker Kota Medan Marisi Sinaga, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Yuliandi Syahputra, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga setempat.

Zulkarnaen juga meminta Disnaker memaksimalkan perannya sebagai fasilitator antara perusahaan dan pencari kerja. Ia menegaskan perusahaan yang beroperasi di Kota Medan sebaiknya memprioritaskan tenaga kerja lokal.

"Perusahaan diharapkan memberi kesempatan kepada warga sekitar untuk bekerja, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.

Selain itu, ia mengingatkan Disnaker untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dan pelaku usaha agar menjalankan ketentuan dalam perda, termasuk kewajiban memberikan upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) serta memenuhi hak dan kewajiban pekerja.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru