Rabu, 29 April 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Ruko Tanpa PBG di Medan Johor

editor - Selasa, 27 Januari 2026 00:30 WIB
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Ruko Tanpa PBG di Medan Johor
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (27/1/2026).

Muklis menambahkan, selain tidak memiliki PBG, bangunan tersebut juga diduga menyerobot gang kebakaran yang merupakan fasilitas umum. Ia menyebutkan, dalam mediasi yang digelar di kantor lurah pada Oktober 2025, pemilik bangunan telah diminta menghentikan proyek, namun pembangunan tetap berlanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Paul menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan pelanggaran tata ruang dan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak terpenuhinya kewajiban retribusi PBG.

Komisi IV secara resmi meminta Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan total serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dipenuhi dan akses fasilitas umum dikembalikan kepada masyarakat.

"Harus ada penyegelan resmi yang dikawal ketat. Jika tetap membandel, bangunan bisa dibongkar total. Jangan sampai ketidakpatuhan pengusaha merusak tata ruang dan mencoreng kewibawaan pemerintah," tegas Paul.

Pasca rekomendasi tersebut, DPC MAI Kota Medan menyatakan akan mengawal pelaksanaan penertiban di lapangan. Mereka menegaskan komitmen untuk memantau perkembangan di lokasi guna memastikan rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan.

Warga setempat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Penataan bangunan yang sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga fungsi fasilitas umum, ketertiban tata ruang kota, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru