Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
MEDAN -Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo T.R. Pardede mendorong Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menindak tegas pelaku usaha hiburan dan gelanggang permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penutupan sementara selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut disampaikan Salomo dalam rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Salomo didampingi Wakil Ketua Komisi T. Bahrumsyah dan anggota Sri Rezeki. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara beserta sejumlah staf.
Dalam pertemuan itu, Salomo menegaskan agar Dinas Pariwisata tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE Wali Kota. Ia menilai ketidaktegasan pengawasan berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik di kalangan pelaku usaha.
"Jangan pilih kasih dalam penertiban. Hal itu bisa memicu keributan. Namun pengawasan tetap harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Salomo, hingga memasuki hari keenam Ramadan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan.
"Jika ada yang tetap buka di luar ketentuan, tentu menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha lain. Dinas Pariwisata harus bersikap bijak sekaligus tegas dalam menegakkan aturan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara menyatakan pihaknya akan mengamankan dan menindaklanjuti SE Wali Kota tersebut dengan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan dan rekreasi.
"Kami akan terus memantau serta mengingatkan pelaku usaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Odie.
Sebagaimana diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam, karaoke, rumah pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan, serta usaha jasa makanan dan minuman.
Dalam ketentuan tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, rumah pijat, dan spa diwajibkan menghentikan operasional selama periode yang ditetapkan. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan—kecuali arena permainan anak—dibatasi jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.
Selain itu, restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi diminta menyesuaikan volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya. Para camat se-Kota Medan juga diwajibkan membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan.
Komisi III DPRD Medan berharap koordinasi antara Dinas Pariwisata, aparat kewilayahan, dan pelaku usaha dapat diperkuat agar kebijakan penutupan sementara berjalan efektif. Dengan pengawasan yang konsisten dan pendekatan yang tepat, suasana kondusif selama Ramadan diharapkan dapat terjaga sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah