Selasa, 14 April 2026 WIB

DPRD Medan Ajukan Perubahan Ranperda Sistem Kesehatan, Perkuat Layanan dan Integrasi Teknologi

editor - Senin, 02 Maret 2026 23:52 WIB
DPRD Medan Ajukan Perubahan Ranperda Sistem Kesehatan, Perkuat Layanan dan Integrasi Teknologi
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

MEDAN -DPRD Kota Medan menyampaikan penjelasan terkait pengajuan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Setelah rapat dibuka, Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen membacakan penjelasan resmi mengenai alasan pengajuan perubahan ranperda tersebut. Selanjutnya, dokumen penjelasan diserahkan kepada pihak Pemko Medan dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama.

Baca Juga:
Dalam pemaparannya, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pengajuan perubahan ranperda merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Medan untuk memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa dasar hukum pengusulan ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan sistem kesehatan dan pelayanan publik.

Zulkarnaen menambahkan, maksud dan tujuan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 adalah untuk menyesuaikan substansi regulasi daerah dengan kebijakan nasional terbaru di bidang kesehatan. Selain itu, perubahan juga bertujuan memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer dan rujukan, meningkatkan kualitas serta pemerataan layanan kesehatan, memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta mendorong transformasi sistem kesehatan berbasis teknologi dan integrasi data kesehatan daerah.

Adapun sejumlah poin perubahan yang diusulkan dalam ranperda antara lain penguatan sistem kesehatan berbasis pendekatan promotif dan preventif, penataan kembali kewenangan serta koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, peningkatan standar mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta pengaturan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru