"Pengambilalihan ini kami lakukan untuk menertibkan sistem parkir yang sebelumnya bermasalah. Kami ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," kata Erwin.
Ia menambahkan, Dishub saat ini sedang menyusun pola pengelolaan baru agar layanan parkir di kawasan tersebut lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungli.
Komisi IV DPRD Medan meminta Dishub tidak hanya menertibkan, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terulang. Paul menegaskan bahwa kasus pungli tidak boleh dibiarkan kembali muncul karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan parkir resmi pemerintah.
Dengan berakhirnya polemik pengelolaan parkir di Jalan Jawa–Irian, Komisi IV berharap Dishub Medan dapat menerapkan pola kerja yang sama di titik-titik parkir lain yang juga berpotensi bermasalah.