Perda No. 3 Tahun 2021 yang terdiri atas XIV BAB dan 121 pasal tersebut mengatur banyak hal terkait administrasi kependudukan, termasuk hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, kepastian hukum atas data pribadi, dan jaminan pelayanan yang setara dalam pencatatan sipil.
Dalam Perda itu juga diatur sanksi bagi warga yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata. Pada BAB XI Pasal 108, penduduk dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan. Sementara dalam BAB XIII Pasal 118, diatur ketentuan pidana bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta bagi pelaku pemalsuan dokumen kependudukan.
Baca Juga:
Dengan adanya sosialisasi tersebut, El Barino berharap masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen Adminduk dan dapat mengurusnya dengan tertib. Ia juga menegaskan komitmen DPRD Medan untuk terus mengawasi pelayanan Adminduk agar berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.