PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, membuka ruang dialog dengan ratusan konstituen sebelum memulai kegiatan inti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Pertemuan yang berlangsung di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025), menjadi wadah silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi warga.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen tampak akrab berbaur dengan masyarakat. Ia menegaskan kehadirannya bukan sekadar sebagai pejabat, melainkan sebagai wakil rakyat yang siap menampung keluhan warga. "Saya hadir di sini menjumpai Ibu/Bapak bukan sebagai pejabat. Sampaikan saja keluhan dan kendala yang dihadapi, saya akan mencari solusi dan memfasilitasinya ke Pemko Medan," ujarnya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung direspons Zulkarnaen dengan penuh perhatian. Ia berjanji menindaklanjuti keluhan warga agar segera terealisasi. Usai dialog, Zulkarnaen mengajak warga peduli kebersihan, khususnya dalam penanganan sampah.
Baca Juga:"Untuk menangani sampah dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Tanpa peran aktif warga, program Pemko Medan dalam mengatasi sampah tidak akan berhasil," tegasnya.
Zulkarnaen juga meminta Pemko Medan menegakkan Perda Persampahan secara tepat sasaran agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Sosialisasi yang digelar merupakan implementasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam Perda hasil revisi itu terdapat beberapa perubahan, di antaranya Pasal 30 yang mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan mencakup jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Perda tersebut juga menegaskan adanya sanksi pidana. Pada Pasal 32 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara badan usaha yang melanggar dapat didenda hingga Rp50 juta.
Selain itu, Pasal 13 mewajibkan Pemko Medan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan. Perda No. 7 Tahun 2024 terdiri dari 37 pasal dan XVII bab yang ditetapkan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, pada 17 September 2024.
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah