Sengketa Lahan di Paluta, Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Berbasis Hukum dan Sinergi
Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara terus didorong secara terukur dan berbasis aturan hukum.
Daerah
MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, membuka ruang dialog dengan ratusan konstituen sebelum memulai kegiatan inti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Pertemuan yang berlangsung di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025), menjadi wadah silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi warga.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen tampak akrab berbaur dengan masyarakat. Ia menegaskan kehadirannya bukan sekadar sebagai pejabat, melainkan sebagai wakil rakyat yang siap menampung keluhan warga. "Saya hadir di sini menjumpai Ibu/Bapak bukan sebagai pejabat. Sampaikan saja keluhan dan kendala yang dihadapi, saya akan mencari solusi dan memfasilitasinya ke Pemko Medan," ujarnya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung direspons Zulkarnaen dengan penuh perhatian. Ia berjanji menindaklanjuti keluhan warga agar segera terealisasi. Usai dialog, Zulkarnaen mengajak warga peduli kebersihan, khususnya dalam penanganan sampah.
Baca Juga:"Untuk menangani sampah dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Tanpa peran aktif warga, program Pemko Medan dalam mengatasi sampah tidak akan berhasil," tegasnya.
Zulkarnaen juga meminta Pemko Medan menegakkan Perda Persampahan secara tepat sasaran agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Sosialisasi yang digelar merupakan implementasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam Perda hasil revisi itu terdapat beberapa perubahan, di antaranya Pasal 30 yang mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan mencakup jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Perda tersebut juga menegaskan adanya sanksi pidana. Pada Pasal 32 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara badan usaha yang melanggar dapat didenda hingga Rp50 juta.
Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara terus didorong secara terukur dan berbasis aturan hukum.
Daerah
Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terbongkar di Padangsidimpuan. Aparat dari Polres Padangsidimpuan mengungkap praktik yang
Daerah
Nama &ldquoSiti Mawarni&rdquo mendadak viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
Daerah
Di balik tembok Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, suasana tampak berbeda dan lebih khidmat, Senin (27/4/2026).
Daerah
Isu Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Padangsidimpuan menjadi perhatian publik setelah adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa
Daerah
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara terus digenjot, Senin (27/4/2026),
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seor
Daerah
Penampakan Harimau Sumatera di Grid N11W19, kawasan hutan Batang Toru, kembali menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan habitat lintasan
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggandeng Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dalam sebuah rapat
Daerah
Aksi pencurian handphone yang terjadi saat dini hari di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (23/4/202
Daerah