PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, SKM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi. Kehadirannya bertujuan menyerap aspirasi warga sekaligus memberikan pemahaman tentang Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
"Saya hadir bukan untuk kampanye, melainkan menyahuti keluhan Bapak/Ibu yang akan saya tindaklanjuti demi perbaikan ke depannya. Saya ingin menepati janji untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Zulkarnaen, politisi Partai Gerindra, saat kegiatan Sosper di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
Menurut Zulkarnaen, sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan dapat hidup lebih aman serta tertib. "Keluhan yang disampaikan warga akan kita cari solusinya sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan tenteram," ujarnya.
Baca Juga:Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan aspirasi. Amiruddin Sirait, misalnya, mengeluhkan maraknya pencurian di Kota Medan. "Apa yang harus kita lakukan? Tindak kejahatan tetap saja marak meskipun Perda ketertiban sudah ada," ungkapnya.
Sementara itu, Imam Saragih menyoroti tingginya angka pengangguran yang berdampak pada meningkatnya tindak kriminal. "Tolonglah pemerintah membuka lowongan kerja di Medan karena banyaknya pengangguran membuat kriminalitas meningkat," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen mendorong Pemko Medan segera membentuk Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap lingkungan. "Kita harapkan pembentukan Pos Siskamling segera direalisasikan agar keamanan masyarakat lebih terjamin," katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum memuat IX Bab dan 44 Pasal. Aturan tersebut antara lain melarang mendirikan terminal bayangan, berjualan atau mengamen di jalan umum, mengatur lalu lintas tanpa kewenangan, hingga membuang sampah sembarangan di kendaraan umum.
Bagi pelanggar, Perda mengatur sanksi administratif. Jika sanksi tersebut tidak dijalankan, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. Perda ini ditetapkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 9 Desember 2021.
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah