Deklarasi Tolak Narkoba di Padangsidimpuan, Kapolri Ungkap Penyitaan 1,16 Ton Ketamin
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Pesan itu mengemuka dalam Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkob
Daerah
MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, SKM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi. Kehadirannya bertujuan menyerap aspirasi warga sekaligus memberikan pemahaman tentang Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
"Saya hadir bukan untuk kampanye, melainkan menyahuti keluhan Bapak/Ibu yang akan saya tindaklanjuti demi perbaikan ke depannya. Saya ingin menepati janji untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Zulkarnaen, politisi Partai Gerindra, saat kegiatan Sosper di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
Menurut Zulkarnaen, sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan dapat hidup lebih aman serta tertib. "Keluhan yang disampaikan warga akan kita cari solusinya sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan tenteram," ujarnya.
Baca Juga:Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan aspirasi. Amiruddin Sirait, misalnya, mengeluhkan maraknya pencurian di Kota Medan. "Apa yang harus kita lakukan? Tindak kejahatan tetap saja marak meskipun Perda ketertiban sudah ada," ungkapnya.
Sementara itu, Imam Saragih menyoroti tingginya angka pengangguran yang berdampak pada meningkatnya tindak kriminal. "Tolonglah pemerintah membuka lowongan kerja di Medan karena banyaknya pengangguran membuat kriminalitas meningkat," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen mendorong Pemko Medan segera membentuk Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap lingkungan. "Kita harapkan pembentukan Pos Siskamling segera direalisasikan agar keamanan masyarakat lebih terjamin," katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum memuat IX Bab dan 44 Pasal. Aturan tersebut antara lain melarang mendirikan terminal bayangan, berjualan atau mengamen di jalan umum, mengatur lalu lintas tanpa kewenangan, hingga membuang sampah sembarangan di kendaraan umum.
Bagi pelanggar, Perda mengatur sanksi administratif. Jika sanksi tersebut tidak dijalankan, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. Perda ini ditetapkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 9 Desember 2021.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Pesan itu mengemuka dalam Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkob
Daerah
Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) Sumatera Utara (Sumut) membagikan 250 kotak nasi kepada pengendara dan warga sekitar Jalan Sekip,
Ragam
Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Medan mendorong pengembangan olahraga
Daerah
Kadis Pertanian Tapsel, Muhammad Taufik Batubara, menegaskan pengawasan harga dan distribusi pupuk subsidi melibatkan KP3 dan pihak terkait.
Daerah
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
Puluhan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negera
Peristiwa
Unggahan keluhan seorang warganet di media sosial TikTok terkait pengalaman persalinan di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan (RSUD Sipirok) men
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah