TAPSEL: Polisi Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengelar Conference Press dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang digelar di Mako Polres Tapsel, Kamis (30/09/2021).
Dalam conference press dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengatakan, dalam dua hari berturut-turut pihaknya sudah mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba jenis Sabu .
Adapun tersangka yang diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, yakni tersangka berinisial TS alias Tanggo ditangkap pada Senin (27/09) warga Dusun Pardomuan Nauli, Desa Simangambat Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas (Paluta) dengan barang bukti (BB) 503 plastik klip transparan ukuran kecil berisi Sabu seberat 53,97 gram, dan 14 plastik ukuran sedang seberat 44,88 gram sabu, ujar Kapolres di sela confrence press.
Selanjutnya Dua hari penangkapan tersangka TS, Rabu (29/09/2021), pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka berinisial ASP alias Ardi (30) Warga Desa Pahini, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan YN alias Nur (29) Warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas dengan barang bukti, terangnya.
Kapolres juga memaparkan kronologi penangkapan tersangka ASP dan YN berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kec.Simangambat Kab. Paluta tepatnya didalam kamar cafe TIKA. saat diamankan opsnal polsek Padang Bolak, dari tersangka berhasil disita BB berupa 70 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dan 6 bungkus plastik klip transparan berisikan ganja dan kertas papeir.
Saat di Introgasi petugas, kata Kapolres, tersangka ASP mengakui bahwa BB berupa sabu dan ganja yang disita tersebut adalah milik TS alias Tanggo (sudah tertangkap), dimana pada Senin (27/09/2021) sekira pukul 18.15 Wib pada saat personil dari Polsek Padang Bolak mengamankan TS disamping rumahnya.
Sambung Kapolres, Kemudian tersangka ASP berlari menuju dapur rumah TS dan mengambil bungkusan plastik berisi sabu. Selanjutnya tersangka ASP membuang bungkusan plastik tersebut kebelakang rumah TS dan langsung melarikan diri.
Kemudian, terang Kapolres, pada Selasa, (28/09/21) tersangka kembali kerumah TS untuk mengambil bungkusan plastik yang diduga berisikan sabu dan membawanya ke cafe TIKA. Setibanya didalam cafe, tersangka ASP mengajak ke cafe TIKA untuk bersama-sama menggunakan sabu didalam kamar café milk Nur.
Dan pada Rabu,(29/09/2), lanjut Kapolres, sekira pukul 07.00 Wib Nur datang kedalam kamarnya kemudian tersangka ASP mengatakan kepada Nur untuk mencarikan pembeli dan saat itu tersangka ASP memperlihatkan sabu dan ganja kepada Nur.
Sekira pukul 09.00 Wib datang seorang pria ke café TIKA menemui Nur untuk membeli sabu dan tersangka Nur memberitahukannya kepada tersangka ASP bahwa ada yang mau membeli sabu dengan harga Rp. 150.000.
Kemudian, kata Kapolres, tersangka ASP memberikan sebungkus kecil yang berisikan sabu dan tersangka Nur menjumpai pria tersebut dan menyerahkan barang haram itu. Disaat kedua tersangka berada didalam kamar café TIKA sekira pukul 10.00 Wib, personil Polsek Padang Bolak langsung mengamakan kedua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Irul Daulay)