Pabrik Disegel Tak Sesuai SOP, Pas Dibuka Aset PT API Raib, Pemko Medan Harus Tanggung Jawab

MEDAN – Penyegelan sebuah pabrik pengolahan makanan ternak berbahan bulu ayam di Kawasan Industri Medan (KIM) Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan terus menjadi polemik, Rabu (11/5/2022).

Diketahui, PT Anugerah Prima Indonesia atau API pernah disegel alias ditutup oleh Pemko Medan sejak tanggal 13 Agustus 2021 dan di buka kembali tanggal 25 April 2022.

Jika dihitung perusahaan itu tidak lagi berproduksi selama kurang lebih 8 bulan.

Sejak Pemko Medan menyegel PT API sudah menuai banyak pertanyaan dan diduga sarat kejanggalan. Salah satunya penyegelan pabrik diduga tidak sesuai dengan SOP bahkan terkesan dipaksakan.

Hal itu dibuktikan, saat ini So Huan pemilik PT API tidak pernah mendapatkan surat penyegelan resmi dari Pemko Medan. Kondisi itu pun sangat di sayangkan oleh berbagai pihak dan menyoroti kinerja Pemko Medan.

Lantaran, penutupan pabrik itu telah merugikan banyak pihak diantaranya karyawan pengusaha ataupun pemiliknya sendiri.

Kepada jelajahnews.id, So Huan selaku pemilik PT API saat menghadiri diskusi publik diselenggarakan komunitas sosial media di Cafe Cindelaras Jalan Mansur No 77 Medan, menegaskan, sampai saat ini ia tak pernah mendapatkan surat penyegelan pabriknya dari Pemko Medan.

Sudah di pertanyakan apa penyebab di segelnya pabrik tersebut, Pemko berkata karena ada aduan dari masyarakat mengenai limbah udara yang dihasilkan pabrik.

Disebut menimbulkan bau yang kurang enak. Sedangkan So Huan merasa ia hanya mengelola makanan ternak berbahan bulu ayam di Kawasan Industri Medan (KIM).

“Itupun sudah memenuhi syarat dan sudah mempunyai ijin dari Dinas Lingkungan Hidup karena jauh dari pemukiman masyarakat,” pungkasnya.

Ia lantas bertanya-tanya dan hingga saat ini belum terjawab juga oleh Pemko Medan. “Jadi masyarakat mana yang mengadukan usahanya ke Pemko Medan,” ujarnya tanda tanya.

Gelar Diskusi Publik Demi Mencari Keadilan

Dalam diskusi publik yang dihadiri So Huan ingin mendapat keadilam, karena ia merasa keadilan belum diperolehnya. Olehnya, So Huan bersama narasumber lain terdiri dari Manager Pengolahan Lingkungan PT KIM Taufik Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan Julfansyah Ali Syahputra, Pakar Hukum Tata Negara Zulfirman dan anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara.

Dalam kesempatan itu, Pakar Hukum dan Tata Negara Zulfirman mengatakan, perseteruan PT API dengan Pemko Medan merupakan kasus menarik cocok untuk di publikasikan.

Terkait kinerja Pemko Medan yang tidak sesuai dengan SOP, kata Zulfirman, dapat di tempuh secara hukum dan harus dilaporkan oleh pemilik atau pihak yang di rugikan.

Sebab, dari keterangan pemilik, saat pabrikya di tutup pihak Pemko Medan tanggal 13 Agustus 2021 tidak mendapat surat resmi atau berita acara penutupan (penyegelan) pabrik.

Sedangkan, saat Pemko Medan membuka segel tanggal 25 April 2022, pemilik merasa ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan terkait pembukaan gerbang dan pintu pabrik.

Pemko Medan tidak menggunakan kunci yang sebelumya dipakai saat menyegel, namun hanya menggunakan gunting besi.

So Huan pun bertanya dimana kunci saat penyegelan digunakan, Pemko Medan menjawab dengan enteng kuncinya hilang. So Huan pun tidak mempermasalahkan itu.

“Yang penting segel di buka dan pabrik bisa produksi dan karyawan dapat bekerja yang sudah kurang lebih 8 bulan ditutup,” ujarnya.

Mirisnya lagi, lanjut So Huan, saat pabriknya dibuka ia terkejut karena alat-alat produksi dan barang di dalam pabriknya banyak yang hilang atau raib.

“Sekitar 80 persen peralatan dan mesin produksi raib dari gudang,” katanya.

Mendengar itu, Zulfiman mengatakan, jika memang benar PT API kehilangan barang alat produksi dan mesin produksi, maka pemilik pabrik bisa menuntut Pemko Medan secara perdata maupun pidana.

“Karena yang bertangung jawab adalah pelaku penyegelan yaitu Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Disisi lain, So Huan akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan. Sebab, barang yang begitu besar bisa hilang dari gudang, padahal kawasan KIM tergolong keamanannya super lengkap dan super ketat.

Sebelumnya, penyegelan pabrik yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM), Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Syarif Armansyah Lubis dan Camat Medan Deli Ferry Suheri.

“Sesuai dengan intruksi pak Walikota Medan Bobby Nasution, hari ini PT API kita segel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup karena warga sudah resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” kata Aulia Rahman, Jumat (13/8/2021) silam. (JNS-Malau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *