Ketika Massa ‘Memanas’, Ini Cara Polres P.Sidimpuan Mengendalikannya
Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme personel, Polres Padangsidimpuan menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispa
Daerah
JAKARTA| Jelajahnews.id - Pemilik tanah kini dapat lebih mudah mengetahui syarat dan besaran biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, hingga pewarisan. Setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Masyarakat bisa mengecek alur balik nama melalui Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga tarif layanan. Biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.
Di aplikasi ini tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa dipakai untuk menghitung perkiraan biaya transaksi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Pada aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, untuk menemukan informasi detail berbagai layanan pertanahan, termasuk peralihan hak karena pewarisan.
Dalam proses balik nama pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, serta Akta Wasiat Notariel.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen perpajakan berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB ini menjadi kewajiban pihak penerima warisan.
Tidak hanya simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (JN-TIM)
Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme personel, Polres Padangsidimpuan menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispa
Daerah
Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut menggelar rapat virtual guna memperkuat kualitas data spasial pertanahan.
Daerah
Warga Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas (Mr X) dalam kondisi mengenask
Daerah
Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu resmi melantik Kepala Dinas Pendidikan Daerah yang baru, Efrida Yanti Pakpahan.
Daerah
Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara terus didorong secara terukur dan berbasis aturan hukum.
Daerah
Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terbongkar di Padangsidimpuan. Aparat dari Polres Padangsidimpuan mengungkap praktik yang
Daerah
Nama &ldquoSiti Mawarni&rdquo mendadak viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
Daerah
Di balik tembok Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, suasana tampak berbeda dan lebih khidmat, Senin (27/4/2026).
Daerah
Isu Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Padangsidimpuan menjadi perhatian publik setelah adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa
Daerah
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara terus digenjot, Senin (27/4/2026),
Daerah