Razia Gabungan Ungkap Enam Bal Ganja, Bukti Komitmen Lapas Salambue Perangi Narkoba
Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue) dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.
Daerah
JAKARTA| Jelajahnews.id - Pemilik tanah kini dapat lebih mudah mengetahui syarat dan besaran biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, hingga pewarisan. Setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Masyarakat bisa mengecek alur balik nama melalui Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga tarif layanan. Biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.
Di aplikasi ini tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa dipakai untuk menghitung perkiraan biaya transaksi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Pada aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, untuk menemukan informasi detail berbagai layanan pertanahan, termasuk peralihan hak karena pewarisan.
Dalam proses balik nama pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, serta Akta Wasiat Notariel.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen perpajakan berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB ini menjadi kewajiban pihak penerima warisan.
Tidak hanya simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (JN-TIM)
Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue) dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan sikap saling menghargai, berbaik sangka, dan menebarkan
Daerah
Komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan.
Daerah
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya sebuah komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tahap
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi membuka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026 yang diselenggarakan Gerakan Pramuka
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membenahi akses jalan menuju Tempat
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kehadiran 255 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan beroperasi
Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Daerah
Sebanyak 15 ekor lembu disembelih dalam kegiatan kurban yang digelar di halaman Masjid AlMuhtadin Polres Tapanuli Selatan, Rabu (27/5/2026)
Daerah