Motif Ekonomi! Tiga Pencuri Santroni Cafe, 2 Ditangkap 1 DPO, Korban boru Simbolon

MEDAN – Seorang mahasiswa menjadi korban pencurian, akibatnya Wulandari Arhesia Simbolon (27) mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Aksi pencurian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Medan Tuntungan dengan LP/B/305/XII/2021/SPKT/Polsek medan Tuntungan.

Korban warga Kecamatan Manduamas, Tapteng tersebut melaporkan peristiwa ke Polisi setelah mengetahui kawanan pencuri mengobrak abrik sebuah cafe miliknya.

 

Adalah, Boyaman Tarigan (41) dan Dimas Prayoga (19) akhirnya berurusan dengan Polisi dan mendekam dibalik jeruji besi gara-gara mencuri di Cafe The New One Musik.

Kedua pria itu ditangkap polisi di Gang Musik Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Sabtu (29/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Kedua pria warga Dusun Tampi, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, dan warga Jalan Flamboyan Raya tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak saat dikonfirmasi kru media ini membenarkan penangkapan kedua kawanan pencurian tersebut.

“Ya benar, sudah ditangkap dan setelah di interogasi mereka mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak, Minggu (30/1/2022).

Diterangkan Kapolsek, awalnya tim operasional menuju TKP dan melihat tersangka Boyaman Tarigan sedang berjalan kaki dan langsung ditangkap. Setelah itu, dikembangkan mengarah ke tersangka kedua Dimas Prayoga.

Lantas, Dimas ditemukan sedang berada di warung seputaran pantai bokek. Tak menunggu lama ia langsung ditangkap dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tuntungan.

Kata Christin, barang yang dicuri 5 speaker aktif ,4 speaker tembak rhyme, 1 manajement speaker, 1 EQ B3, 8 spull speaker, 3 lampu parled, 1 Foging, dan 1 lampu laser.

Selain itu, 1 kulkas, 3 meja stealing, 8 meja kotak, 38 kursi stealing, dan 1 kuali, 3 aqua galon,1 kompor gas, 1 pintu besi dapur, 1 dispenser, 1 kuali , 1 Sanyo, 1 Angkok, dan 50 meter kabel listrik.

“Kerugian ditaksir Rp 30 juta dan satu tersangka masih DPO atas nama Black dan motifnya ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. (SJN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *