Konglomerat Medan Mujianto Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Milliar

Hukrim, Medan1,093 views

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan, Rabu (20/7/2022).

Mujianto adalah tersangka perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.

Yos menyampaikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Kronologisnya, kata Yos, pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 milliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 milliar.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” katanya. (JNS-BTM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *