Joni Supir Truck Miko Jadi DPO Polres Tapsel, Terkait Laka Lantas Di Pargarutan Merengut Nyawa 4 Orang

SIDEMPUAN– Joni masuk daftar pencarian orang (DPO) Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait pelaku Supir Truck minyak goreng (Miko) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di jalan lintas Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel, pada Minggu (11/9/2022) lalu.

Hal itu di nyatakan oleh Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP Sofyan Helmi Nasution di dampingi Kanit Gakum Aiptu JB Sitompul kepada awak media pada Rabu, (04/01/2023).

Sebelumnya insiden ini sudah Viral di media sosial (Medsos) yang memakan 7 orang korban warga kota Padang Sidempuan, di antaranya 4 orang meninggal dunia dan 3 orang luka berat, yang biaya perobatanya menghabiskan ratusan jutaan rupiah.

Mengingat kelanjutan pengungkapan kasus Laka-lantas tersebut, pihak Polres Tapsel memilik kendala karena pelaku supir truck belum di ketahui keberadaanya, hingga menerbitkan dan menyebarkan surat DPO ke polsek-polsek dan tempat umum.

Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP Sofyan Helmi Nasution mengatakan awalnya cerita dari pihaknya sempat kebingungan menentukan siapa pelaku dalam perkara ini.

“Awalnya nggak ada yang tahu siapa supirnya, karena supirnya pada saat kejadian itu menghilang, nggak ada saksi yang melihat supir,” ujar Kasat Lantas.

Setelah kita terus melakukan lidik, lanjut AKP Sofyan, beberapa hari kemudian bisalah kita buktikan siapa supirnya dan di duga kuat pelaku supir truck atas nama Joni.

Jadi, kata AKP Sofyan, Setelah kita gelar dan peserta gelar menyatakan cukup bukti menduga pelaku dia supir selaku pelaku, kita bikinlah surat perintah kerja (SPK), lalu melakukan pengejaran ke alamatnya di kota Padang, di sana kami ada beberapa hari mencarinya, ternyata di rumahnya nggak ada lagi orang di bawanya anak bininya kabur.

Dan, lanjut Kasat lantas, nomor hp nya juga nggak ada karena ada hp yang tinggal di dekat TKP yang di duga Hp supir tersangka Joni itu. Karena kita kehilangan jejak tersangka Supir ini, kita mencoba mencari pemilik mobil truck.

Awalnya, sambung Kasat, kita menduga pemilik adalah perusahaan, karena kita lihat di sistem komputer Samsat atas nama PT. Sumber Surya Sentosa beralamat di Padang.

“Kita kejar kesana, Perusahaan itu menjelaskan bahwa 2008 sudah menjual mobil truck ini, karena perusahaanya sudah valid dia jual ke orang. Nah, jadi mobil truck perusahaan itu di jual ke orang lain namanya Mak Hitam beralamat Bukit Tinggi. Setelah kita lidik ternyata orang nya sudah meninggal dunia.

Terkait Mobil trucknya, kata AKP Sofyan, nggak tahu sama siapa di ahlihkan, tapi dugaan kuat kita sudah di ahlihkan ke orang lain lagi. Karena Mak Hitam sudah kawin dua kali, dan istri pertamanya sudah meninggal dan sudah kawin dengan istri yang baru dan pindah ke Batam tapi tidak tahu di mana tempatnya dan sudah menikah lagi.

Selanjutnya untuk pemilik truck, kita cari solusi lain untuk mengetahui siapa pemiliknya, ada informasi itu pemiliknya atas nama si Monja Reksi Jamora, penduduk kota Padang, kita datang ke sana tidak ada lagi.

Kemudian, Kita coba ke pemilik barang yang di angkut mobil truck yang isinya minyak kotor (Miko), tapi kita tidak tahu pemilik miko siapa, tahunya harus ke supir truck atas nama si Joni atau pemilik truck Reksi Jamora itu.

“Sumber barang Tidak tahu karena dokumen-dokunen yang ada di TKP nggak ada, tapi kita tidak menuduh tapi dugaan itu miko-miko nggak jelas juga,

Untuk miko ini kita tidak telusuri karena tidak ke ranah laka lantas, cuma miko ini kita tidak tahu siapa pemiliknya, dalam arti miko ini di duga ilegal. Kalau mau di kembangkan pun tidak tahu kita siapa pemiliknya, di mana asal mikonya, karena dokumen- dokumen dan saksi tidak ada.

Jujur saja, kata AKP Sofyan, kita ke korban ini sangat proaktif dan beberapa kali keluarga korban juga berkomunikasi dengan kita untuk minta petunjuk mengenai hutang-hutang terlampau banyak di rumah sakit karena anggaran yang di siapkan oleh pihak asuransi baik Jasaraharja maupun asuransi BPJS sudah habis sehingga tangunganya adalah tanggungan pribadi.

Harapan satu-satunya adalah dapatnya si Pelaku supaya bisa dapat solusi kata kasarnya berdamailah bisa menalangi biaya kerugian, cuma itu yang bisa kami sampaikan ke bersangkutan.

Secara pribadi, kata AKP Sofyan, pihak polres Tapsel dan polres kota Padang Sidempuan memberikan bantuan, artinya itulah wujud ke prihatinan kita terhadap peristiwa ini walaupun itu bukan kewajiban kepolisian memberikan isak santunan. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *