Ini Daftar Tersangka Saat Grebek Sabu di Sibiru-biru, 4 Ditahan 2 Rehab dan 1 Bebas

DELISERDANG – Empat tersangka kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Deliserdang terus berlanjut ke proses hukum.

Keempat tersangka diamankan pasca penggerebekan di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Sabtu (7/5/2022) lalu.

Sedangkan dua orang tersangka direhabilitasi medis dan seorang lagi dipulangkan kepada orang tuanya karena tidak terbukti.

Informasi diperoleh jelajahnews.id, Senin (9/5/2022), ke empat tersangka yang proses hukumnya dilanjut yakni Nopendi Ginting alias Bejeng (35), Kodok Tarigan (38) keduanya warga Dusun III Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang.

Baca juga: Pasca Grebek Lapak Sabu di Sibiru-biru, 7 Diamankan 4 Jadi Tersangka

Selain itu, Firdaus Sembiring alias Nongat (36) warga Dusun I, Desa Rumah Gerat, Kecamataan Sibiru-biru dan Daniel Sembiring alias Ketok (42) warga Dusun II, Desa Kutomulyo Kecamatan Sibiru-biru. Ke empat tersangka ini telah dijebloskan ke jeruji besi.

Sedangkan dua orang tersangka yang direhabilitasi medis yakni Fredi Barus (37) warga Dusun I, Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru-biru dan Jeper (35) warga Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru.

Sementara satu orang yang dipulangkan ke orang tuanya adalah Ari Prasetia karena urinenya negatif narkoba.

Kemudian, ketika markas sabu Dusun III Desa Selamat digerebek Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Deli Serdang, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu buah skop plastik, dua bungkus plastik klip, satu dompet, empat buah manis, lima set alat isap sabu (bong), 15 buah kaca pirex dan satu lembar uang pecahan Rp 5000.

Baca juga: Bandar Narkoba ‘Gentayangan’ di Sibiru-biru, Lapak Digrebek: Tangkap Brekele Perusak Anak

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak ada menutupi terkait penggerebekan markas sabu tersebut.

“Tidak ada yang di tutupi. Kemaren masih proses pemeriksaan dan belum bisa di sampaikan hasilnya,” kata Kompol Zulkarnaen, Senin (9/5/2022).

Lebih lanjut, terkait penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deliserdang dibenarkan bahwa ada 7 orang terduga pelaku yang diamankan. Namun, dari hasil gelar perkara hanya 4 orang dijadikan tersangka.

“Sekarang sudah di gelarkan, 7 yang diamankan 4 orang dijadikan tersangka,” bebernya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a dari UU RI No 35 tahun 2009.

Pasca penggrebekan markas sabu-sabu pada Sabtu (7/5/2022) belum memuaskan bagi masyarakat. Sebab, 7 orang yang diamankan polisi hanya pemakai kelas “teri”.

Sedangkan, bandar masih bebas “gentanyangan” di tengah-tengah masyarakat, sembari memantau situasi untuk kembali menjajakan barang haramnya. (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *