Jumat, 04 September 2026 WIB

Kuasa Hukum Sarah Sagala Soroti Kejanggalan Dokumen dan Kesaksian dalam Sengketa Tanah di PN Sidikalang

editor - Jumat, 04 September 2026 17:08 WIB
Kuasa Hukum Sarah Sagala Soroti Kejanggalan Dokumen dan Kesaksian dalam Sengketa Tanah di PN Sidikalang
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Ramces Pandiangan, SH,MH, Raymond P. Sinaga, SH, dan Tiopan Tarigan,SH saat Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang.(Foto:dok)

Menurut Ramces, terdapat kejanggalan karena dalam dokumen perubahan tahun 1980 tersebut, Alifsan Sagala justru tercatat sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan.

"Jika benar tanah tersebut sudah diklaim sebagai milik Alifsan sejak 1979, mengapa pada 1980 ia justru menjadi saksi dalam dokumen tanah pihak lain dengan objek yang disebut sama?" ujar Ramces.

Ramces juga menyebut dugaan pemalsuan dokumen telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dokumen yang dipersoalkan, menurut mereka, telah disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Mereka meminta semua pihak tidak membangun opini berdasarkan asumsi sepihak.

"Perkara ini harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan dugaan," tegasnya.

Ramces berharap majelis hakim dapat menilai seluruh bukti secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru