MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi berkomitmen mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum serta melindungi aset umat dari potensi sengketa. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan, Kamis (27/8/2026), di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah pemerintah kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, seperti Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas tanah wakaf agar tidak hilang atau dikuasai pihak lain. Ia menekankan pentingnya implementasi nyata dari kesepakatan tersebut.
Baca Juga:
"Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau diambil alih pihak lain," ujar Bobby.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga keberlanjutan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.
"Penandatanganan ini jangan berhenti sebagai seremoni, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah konkret," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, mengungkapkan bahwa dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di wilayah tersebut, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan bersama.
"Setidaknya kita bisa menambah 6.000 sertifikat lagi sehingga totalnya mencapai sekitar 12.000 bidang. Dengan kerja sama yang baik, target ini dapat dicapai," ujarnya.