Izin Operasi Bajaj Maxride Dipertanyakan, Betor dan Angkot Resah Penumpang Beralih
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kemunculan transportasi roda tiga ini mulai membuat resah pengemudi becak bermotor (betor) dan angkutan kota (angkot) yang selama ini menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat.
Selain persaingan mendapatkan penumpang, izin operasional Bajaj Maxride di Kota Padangsidimpuan juga dipertanyakan.
Hingga kini, belum diketahui secara jelas apakah Bajaj Maxride telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan untuk mengangkut penumpang secara komersial di wilayah tersebut.
Betor Khawatir Penumpang Beralih
Sejumlah pengemudi betor mengaku khawatir kehadiran moda transportasi baru tersebut berdampak terhadap pendapatan mereka.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan perkembangan transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga keberlangsungan pengemudi transportasi konvensional.
"Kami bukan menolak perkembangan zaman. Tapi kami juga berharap pemerintah melihat nasib pengemudi betor yang sudah bertahun-tahun mencari makan dari penumpang di Kota Padangsidimpuan.
Kalau kendaraan baru masuk tanpa aturan yang jelas, tentu kami khawatir penumpang kami semakin berkurang." ujar Aswin Harahap yang menunggangi betor sudah 15 tahun.
Pengemudi lainnya meminta pemerintah memperjelas aturan apabila Bajaj Maxride memang diperbolehkan beroperasi.
"Kalau memang diperbolehkan beroperasi, harus jelas aturannya. Jangan sampai kami yang sudah lama beroperasi harus bersaing dengan kendaraan baru yang sistemnya berbeda, sementara aturan dan pengawasannya belum jelas." ungkapnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan pengemudi angkutan kota. Mereka tidak mempersoalkan perkembangan transportasi berbasis aplikasi, tetapi meminta pemerintah memastikan adanya aturan yang jelas.
"Kami tidak anti terhadap transportasi online. Tapi pemerintah harus adil. Angkot sudah lama melayani masyarakat dan ada aturan yang kami ikuti.
Kalau sekarang ada alat baru, tentu harus jelas izin, tarif dan wilayah operasinya." jelas Arif sopir angkot ke awak media.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kehadiran moda transportasi baru terhadap pengemudi angkot yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penumpang.
"Kalau semua penumpang pindah ke transportasi online, bagaimana nasib kami? Kami berharap pemerintah membuat aturan yang jelas supaya semua bisa berjalan, bukan satu berkembang sementara yang lain mati", cetusnya.
Sekda Akan Pertanyakan Perizinan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, mengatakan akan mempertanyakan keberadaan dan perizinan Bajaj Maxride kepada dinas terkait.
Sebelumnya, awak media juga telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Penjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, M. Erwin, SH.
Namun, hingga berita ini ditulis, keterangan dari Dinas Perhubungan terkait status operasional Bajaj Maxride masih ditunggu.
Pemerintah Diminta Beri Kepastian
Kehadiran transportasi berbasis aplikasi dinilai menjadi bagian dari perkembangan layanan transportasi. Namun, operasionalnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu memberikan penjelasan mengenai status izin operasional Bajaj Maxride, termasuk dasar hukum yang menjadi pijakan kendaraan tersebut mengangkut penumpang secara komersial.
Kepastian tersebut penting agar perkembangan transportasi baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat, pengemudi betor maupun angkot.
Sebab, persoalannya bukan sekadar Bajaj Maxride versus betor dan angkot, tetapi menyangkut kepastian hukum, keselamatan penumpang dan keberlangsungan mata pencaharian pengemudi transportasi lokal. (JN-Irul)
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah