Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Nama Eddi Sullam Masih Tercantum di Meja Paripurna, Sekwan DPRD Tapsel: “Akan Kita Singkirkan”

Irul Daulay - Kamis, 13 Agustus 2026 18:11 WIB
Nama Eddi Sullam Masih Tercantum di Meja Paripurna, Sekwan DPRD Tapsel: “Akan Kita Singkirkan”
Foto: Papan nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum di meja Paripurna DPRD Tapsel, Kamis (13/8/2026).

TAPSEL | Jelajahnews.id - Sebuah papan nama memunculkan tanda tanya menjelang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum di meja rapat anggota DPRD dalam persiapan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dijadwalkan berlangsung di Sipirok, Jumat (14/8/2026).

Padahal, proses pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Sullam dari Partai NasDem telah berjalan dan dokumen DPRD Tapsel telah mencantumkan dirinya sebagai anggota DPRD yang diberhentikan.

Pertanyaannya kemudian sederhana: mengapa nama tersebut masih berada di meja Paripurna?

Dokumen DPRD Sudah Mencantumkan PAW

Surat Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/69/2026 tentang penyampaian usul peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu mencantumkan dua nama.

Yakni Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD yang diberhentikan dan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 mengenai PAW anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar.

Dokumen administrasi calon PAW kemudian disampaikan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan peresmian pengangkatan.

Dengan demikian, proses PAW tersebut sudah tercatat dalam administrasi DPRD sebelum papan nama Eddi Sullam kembali terlihat di meja Paripurna.

MA Tolak PK Eddi Sullam

Selain proses PAW, perkara hukum yang berkaitan dengan Eddi Sullam juga telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali.

Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2026, Majelis Hakim menyatakan:

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana EDDI SULLAM SIREGAR tersebut."»

Putusan tersebut dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 23 Februari 2026.

Dalam putusan itu, MA juga menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap berlaku dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp2.500 kepada terpidana.

Sekwan: Saya Tidak Tahu Siapa yang Memasang

Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis Rizki Daulay, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui pemasangan papan nama Eddi Sullam tersebut.

Parwis mengatakan dirinya tidak masuk kantor pada Kamis (13/8/2026) karena sedang melayat. Karena itu, dia tidak mengetahui secara langsung pemasangan papan nama untuk agenda Pidato Kenegaraan Presiden.

Menurutnya, ada kemungkinan pihak yang menyiapkan perlengkapan acara belum mengetahui perkembangan proses PAW tersebut.

Setelah mendapat informasi mengenai papan nama itu, Parwis mengatakan akan meminta anggotanya untuk menyingkirkannya.

"Nanti saya suruh anggota menyingkirkannya," ujarnya.»

Namun, ketika ditanya mengenai SK Gubernur Sumatera Utara terkait PAW Eddi Sullam, Parwis mengaku belum menerima salinannya.

Ia mengatakan akan mengecek keberadaan dokumen tersebut kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Tapsel.

Papan Nama Jadi Pertanyaan

Persoalan ini akhirnya bukan hanya soal sebuah papan nama.

Di satu sisi, dokumen DPRD telah menunjukkan adanya usulan PAW Eddi Sullam dan nama H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti.

Di sisi lain, nama Eddi Sullam masih tercantum di meja Paripurna menjelang agenda kenegaraan.

Apakah papan nama tersebut sekadar belum diperbarui?

Ataukah Sekretariat DPRD masih menunggu dokumen resmi peresmian PAW dari Gubernur Sumatera Utara?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan status administratif Eddi Sullam dan tahapan pengangkatan calon PAW.

Hingga berita ini diterbitkan, Eddi Sullam Siregar belum memberikan tanggapan terkait masih tercantumnya papan namanya di meja Paripurna maupun proses PAW yang telah diajukan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru