Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Gagal Jual Motor Curian, Dua Residivis di Tapsel Diciduk Polisi; Motifnya untuk Beli Sabu

Irul Daulay - Jumat, 07 Agustus 2026 21:47 WIB
Gagal Jual Motor Curian, Dua Residivis di Tapsel Diciduk Polisi; Motifnya untuk Beli Sabu
Foto: Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor Yamaha V-Ixion, TB dan HP, digiring petugas saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Aula Polres Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026).

TAPSEL| Jelajahnews.id - Upaya dua pria menjual sepeda motor hasil curian di Kota Padangsidimpuan berakhir sia-sia. Sebelum sempat mendapatkan pembeli, keduanya lebih dulu diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Waka Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin didampingi Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H.

Turut hadir juga Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan IPTU Agam Parlindungan serta Kanit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan IPDA Bambang Rahmadi, S.Sos.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban berinisial MP, warga Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yakni TB, yang merupakan residivis kasus pencurian, serta HP," ujar IPTU B.D. Sitorus.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH33C1205CK074124 dan nomor mesin 3C11074092.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.

"Motif tersangka melakukan pencurian sepeda motor ini untuk mendapatkan uang yang akan digunakan mengonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya.

Ia menerangkan, aksi pencurian bermula ketika kedua tersangka berjalan menuju rumah HP yang lokasinya hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban. Saat melintas, mereka melihat tiga sepeda motor terparkir di teras rumah korban.

Melihat situasi tersebut, HP mengajak TB mengambil sepeda motor Yamaha V-Ixion milik korban. Keduanya kemudian pulang ke rumah HP dan menunggu situasi sekitar sepi sebelum melancarkan aksinya.

Setelah memastikan kondisi aman dan mengetahui sepeda motor tidak dalam keadaan terkunci stang, HP masuk ke halaman rumah korban untuk mendorong sepeda motor keluar. Sementara TB berdiri di depan rumah mengawasi situasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.

Usai berhasil membawa sepeda motor ke jalan umum, kedua pelaku mendorong kendaraan tersebut sekitar satu kilometer. Di lokasi itu, TB memotong kabel kunci kontak dan menyambungkannya secara langsung hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan.

Keduanya kemudian membawa sepeda motor curian ke Kota Padangsidimpuan untuk dijual. Namun hingga malam hari, kendaraan tersebut tidak berhasil terjual.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan kemudian menangkap TB di sebuah warung di Kota Padangsidimpuan bersama barang bukti sepeda motor curian.

Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap HP di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru