Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Kesal Babi Rusak Kebun Sawit, Pria di Tapsel Diduga Tembak Tetangga hingga Tewas Pakai Senapan PCP

Irul Daulay - Jumat, 07 Agustus 2026 22:42 WIB
Kesal Babi Rusak Kebun Sawit, Pria di Tapsel Diduga Tembak Tetangga hingga Tewas Pakai Senapan PCP
Foto: Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin bersama Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan penembakan di Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

TAPSEL| Jelajahnews.id- Seorang pria berinisial IG (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak tetangganya, AG (40), hingga tewas menggunakan senapan angin jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic).

Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan babi ternak itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dan dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Polres Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers dihadiri Waka Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin.

Turut hadir Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan IPTU Agam Parlindungan serta Kanit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan IPDA Bambang Rahmadi, S.Sos.

Sementara pengungkapan kasus disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. IPDA Bambang Rahmadi, S.Sos.

Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah warung di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan..

Korban AG diketahui merupakan seorang petani berusia 40 tahun. Sementara tersangka IG (39), yang juga berprofesi sebagai petani, merupakan warga di kecamatan yang sama.

Dipicu Persoalan Babi Merusak Kebun Sawit

Menurut Kasat Reskrim, hasil penyidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku kesal karena babi milik korban diduga berulang kali masuk ke kebun dan merusak tanaman kelapa sawit miliknya.

Sebelum penembakan terjadi, korban dan tersangka berpapasan di depan warung hingga terlibat adu mulut. Dalam perselisihan itu, korban disebut sempat mengambil sebilah pisau dari pinggangnya.

Melihat kondisi tersebut, tersangka mundur beberapa langkah, kemudian mengambil senapan angin jenis PCP Apache 4000 yang dibawanya. Dari jarak sekitar dua meter, tersangka melepaskan tembakan ke arah dada korban.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah warga. Namun tersangka kembali mengisi peluru dan melepaskan tembakan kedua yang mengenai bagian punggung korban.

Akibat luka tembak yang dideritanya, korban tersungkur. Meski sempat mendapat pertolongan dari warga, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Sementara tersangka melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit usai melakukan aksinya.

Polisi Luruskan Isu Tersangka Menyerahkan Diri

Dalam konferensi pers, IPTU B.D. Sitorus juga meluruskan informasi yang beredar terkait kabar bahwa tersangka menyerahkan diri namun tetap ditembak petugas.

Ia menjelaskan, setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka memang meninggalkan lokasi. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kota Padangsidimpuan dan akan menyerahkan diri.

Saat ditemui penyidik, tersangka mengaku senapan angin yang digunakan untuk menembak korban telah dibuang ke sungai. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim membawa tersangka menuju lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti.

Namun sesampainya di lokasi, tersangka justru diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Karena melakukan perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan pada bagian kaki tersangka," ujar IPTU B.D. Sitorus.

Setelah dilakukan pendalaman, pengakuan tersangka ternyata tidak benar. Senapan angin yang digunakan dalam penembakan tidak berada di sungai, melainkan disembunyikan di rumah seorang warga.

"Dari awal tersangka memberikan keterangan yang tidak benar. Senjata bukan dibuang ke sungai, tetapi disimpan di rumah warga lain.

Dugaan kami tersangka sengaja menggiring petugas ke lokasi tersebut. Karena itu perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin jenis PCP Apache 4000 warna hitam, dua proyektil yang ditemukan di tubuh korban, serta enam butir peluru senapan angin.

Selain itu, penyidik juga menyita pakaian milik korban dan tersangka, sebuah jam tangan, serta satu ikat pinggang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru