Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Rico Waas Beri Tenggat Camat Tuntaskan Pendataan Perlinsos, Percepat Digitalisasi Penyaluran Bansos

editor - Kamis, 09 Juli 2026 15:52 WIB
Rico Waas Beri Tenggat Camat Tuntaskan Pendataan Perlinsos, Percepat Digitalisasi Penyaluran Bansos
Rico Waas saat memimpin rapat Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tenggat waktu kepada seluruh camat untuk segera menuntaskan pendataan warga dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari reformasi penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta lurah se-Kota Medan.

Baca Juga:
Dalam arahannya, Rico menegaskan bahwa seluruh aparatur wilayah harus bekerja secara serius untuk mempercepat proses pendataan masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos. Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat, kontrol seluruh wilayahnya. Setiap wilayah harus memiliki target masing-masing dan camat wajib melakukan pembaruan data Perlinsos setiap hari agar target terus diingat," tegas Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan berkomitmen mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial dengan memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) atau Infrastruktur Publik Digital. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme penyaluran bantuan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan meminimalkan birokrasi yang berbelit.

Menanggapi arahan tersebut, para camat menyatakan kesiapan untuk mempercepat pendataan dan menyepakati target penyelesaian dalam waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru