Sabtu, 18 Juli 2026 WIB

Kabel Provider Menumpang di Tiang PLN di Sipirok Resahkan Warga, PLN: Tidak Ada Aturan yang Membolehkan

Irul Daulay - Jumat, 17 Juli 2026 10:59 WIB
Kabel Provider Menumpang di Tiang PLN di Sipirok Resahkan Warga, PLN: Tidak Ada Aturan yang Membolehkan
Foto: Kabel fiber optik yang menumpang di tiang PLN di Desa Kilang Papan dan Desa Dano Situmba, Sipirok, dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan

TAPSEL| Jelajahnews.id - Kabel diduga milik penyedia layanan internet (provider) yang menjuntai dan menumpang di tiang listrik PLN di wilayah Desa Kilang Papan dan Desa Dano Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dikeluhkan warga.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di lokasi.

Sejumlah warga mengaku khawatir karena kabel yang terpasang di tiang listrik PLN terlihat semrawut. Bagi masyarakat awam, kabel tersebut kerap dikira sebagai kabel listrik sehingga memunculkan rasa takut akan potensi bahaya.

Menanggapi hal itu, Kepala ULP PLN Sipirok, Akhmad Husin, mengatakan pihaknya pernah memutus kabel fiber optik yang mengganggu, terutama saat terjadi kondisi darurat.

"Kalau memang dalam kondisi seperti bencana dan mengganggu, ya kami putuskan saja. Daripada menunggu koordinasi yang lama," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Akhmad menjelaskan, kabel yang menjuntai di tiang PLN tersebut bukan kabel listrik, melainkan kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet. Namun, pihak PLN mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik kabel tersebut.

"Itu kabel optik atau kabel FO. Kalau ditanya siapa pemiliknya, kami juga tidak tahu. Yang pernah kami temukan ada beberapa provider, seperti Telkom, Indosat, dan ada juga provider lain di bawah grup MMC. Tapi untuk kabel yang di lokasi itu kami tidak bisa memastikan kepemilikannya," katanya.

Lebih lanjut, Akhmad menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus memperbolehkan provider memasang kabel di aset milik PLN.

"Kalau ditanya diperbolehkan, tidak ada aturan yang mengatakan itu diperbolehkan. Tiang PLN adalah aset negara. Yang semestinya menggunakan aset itu adalah yang berkaitan dengan kepentingan negara," tegasnya.

Menurutnya, dahulu memang pernah ada kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan tiang PLN oleh Telkom sebagai sesama BUMN.

Namun, seiring banyaknya perusahaan penyedia internet swasta bermunculan, pihaknya tidak mengetahui dasar aturan yang digunakan.

Sementara itu, kondisi kabel yang semrawut di Desa Kilang Papan dan Desa Dano Situmba terus menjadi perhatian warga.

Selain mengganggu pemandangan, kabel yang menjuntai rendah dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban serta memastikan seluruh kabel milik provider dipasang sesuai standar keselamatan.

Selain itu, identitas pemilik kabel juga diminta diperjelas agar ada pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi insiden di kemudian hari. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru