Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Lahan Warga, Pastikan Penerbitan Sertipikat Tepat dan Sah

Irul Daulay - Selasa, 14 Juli 2026 20:33 WIB
Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Lahan Warga, Pastikan Penerbitan Sertipikat Tepat dan Sah

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh data fisik dan yuridis sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemeriksaan lapang tersebut dilaksanakan oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah atas nama Alfina Rahmi Lubis yang berlokasi di Kelurahan Sabungan Jae, Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan, pemeriksaan lapang merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat guna menjamin keabsahan data yang diajukan pemohon.

"Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Dengan demikian, proses penerbitan sertipikat dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Agustina Harahap, Selasa (14/07/26).

Dalam kegiatan tersebut, Panitia A didampingi Pejabat Pengawas dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah untuk mencocokkan letak, batas, luas, status penguasaan, serta berbagai keterangan lain yang menjadi syarat dalam proses penerbitan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agustina menegaskan, pemeriksaan lapang menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Melalui verifikasi langsung di lapangan, kami ingin memastikan setiap sertipikat yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah," katanya.

Dengan pelaksanaan pemeriksaan lapang secara menyeluruh, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap proses pelayanan pertanahan semakin efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru