Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tegas Ambil Alih PSU Contempo

editor - Senin, 08 Juni 2026 01:08 WIB
Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tegas Ambil Alih PSU Contempo
Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan

Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa setelah penyerahan dilakukan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD. Sebaliknya, pengembang tidak lagi memiliki hak mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.

Namun proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak pengambilalihan karena menganggap tidak pernah memperoleh sosialisasi yang memadai. Warga juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sementara warga lain menyebutkan kegiatan sosial di lokasi PSU itu baru dilakukan setelah adanya perintah eksekusi.

Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan," ujarnya.

Senada, anggota Pansus Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lainnya yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru