Minggu, 31 Mei 2026 WIB

RUPS-LB Bank Sumut 2025 Sepakati Penyertaan Modal Melalui Aset, Bupati Samosir Nyatakan Dukungan

editor - Senin, 24 November 2025 21:11 WIB
RUPS-LB Bank Sumut 2025 Sepakati Penyertaan Modal Melalui Aset, Bupati Samosir Nyatakan Dukungan
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumut Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Senin (24/11/2025).

SAMOSIR -Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumut Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Senin (24/11/2025). Kehadiran Vandiko didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir, Melva Siboro.

RUPS-LB tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait penguatan struktur permodalan, evaluasi kinerja manajemen, serta penyesuaian kebijakan perusahaan guna memperkuat posisi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang mampu bersaing di tengah dinamika industri perbankan nasional.

Salah satu keputusan utama yang dihasilkan dalam rapat adalah persetujuan mekanisme penyertaan modal tidak lagi hanya dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat dilakukan melalui aset atau inbreng. Keputusan itu disepakati oleh 33 pemegang saham yang hadir dalam rapat.

Baca Juga:
Skema inbreng dimaksudkan sebagai solusi bagi pemerintah daerah yang tengah menghadapi tantangan fiskal, namun tetap ingin memenuhi kewajiban penyertaan modal kepada Bank Sumut. Aset yang diserahkan nantinya harus memenuhi standar penilaian yang ditetapkan Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution selaku pemegang saham pengendali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan Bank Sumut tanpa membebani kondisi keuangan daerah.

"Kami memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian. Karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati, hal itu diperbolehkan," ujar Bobby.

Menurut Bobby, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan penguatan modal Bank Sumut sekaligus mendukung peran bank daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Sumatera Utara.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru