Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Sempat Buron 3 Tahun, ‘Acong’ Akhirnya Diciduk Resmob Polres P.Sidimpuan

Irul Daulay - Rabu, 13 Mei 2026 11:59 WIB
Sempat Buron 3 Tahun, ‘Acong’ Akhirnya Diciduk Resmob Polres P.Sidimpuan
Foto: Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka pengeroyokan berinisial RHKL alias Acong yang sempat buron hampir tiga tahun.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Pelarian panjang salah satu terduga pelaku kasus pengeroyokan brutal di kawasan Bioskop Rajawali akhirnya terhenti.

Setelah sempat buron hampir tiga tahun, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pria berinisial RHKL alias Acong.

Tersangka diamankan saat berada di kawasan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (12/5/2026). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Tim Resmob.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Nabaiho melalui press release yang dibagikan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, membenarkan penangkapan tersangka pengeroyokan tersebut.

"Benar, tersangka RHKL alias Acong telah berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Hasiholan.

Kasus ini sendiri merupakan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban Muhammad Idris Hasibuan, yang terjadi pada Kamis malam, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, korban diduga dikeroyok sejumlah pelaku di kawasan Bioskop Rajawali hingga mengalami luka lebam di kepala, telinga, dan punggung akibat dipukul menggunakan kayu serta dilempari batu.

Informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban diduga dimintai uang oleh para pelaku. Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung aksi pengeroyokan.

"Korban sempat disuruh lari, namun dikejar para pelaku lalu kembali dipukuli menggunakan kayu dan dilempari batu," jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Soraya Hasibuan (43), kakak korban, yang mengetahui kejadian setelah mendapat kabar dari tetangga bahwa adiknya dirawat di RSUD Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku yakni RHKL alias Acong. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, Acong mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi pun langsung membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, atau Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

AKP Hasiholan Nabaiho menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Diketahui, para pelaku dalam kasus pengeroyokan ini disebut masih memiliki hubungan saudara. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru