Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Lapas P.Sidimpuan “Disisir”, Razia Gabungan Sasar HP Ilegal dan Narkoba di Kamar WBP

Kalapas Tegaskan Sanksi Berat bagi Oknum Pegawai Terlibat Narkoba dan HP Ilegal
Irul Daulay - Jumat, 08 Mei 2026 13:14 WIB
Lapas P.Sidimpuan “Disisir”, Razia Gabungan Sasar HP Ilegal dan Narkoba di Kamar WBP
Foto: Petugas gabungan saat menggelar razia kamar hunian WBP di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Jumat (07/05/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama aparat penegak hukum (APH), Jumat (07/05/2026).

Baca Juga:

Razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah penguatan pengawasan guna memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba serta praktik penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan dari Lapas bersama personel Brimob, Polres, Kodim dan BNN turun langsung menyisir sejumlah kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang maupun aktivitas ilegal di dalam Lapas.

Sebelum razia dilakukan, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti ikrar bersama sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal dan praktik penipuan di lingkungan Pemasyarakatan.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

"Kegiatan hari ini adalah pelaksanaan ikrar sebagaimana instruksi dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, serta penipuan online di lingkungan Lapas dan Rutan," ujar Mathrios saat konferensi pers.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari berbagai praktik ilegal.

Usai pelaksanaan ikrar, petugas gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar hunian warga binaan. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.

"Setelah pelaksanaan ikrar bersama aparat penegak hukum, mulai dari Brimob, Polres, Kodim hingga BNN, kami langsung melaksanakan razia gabungan.

Dari hasil razia tersebut, kami menemukan sejumlah barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam kamar hunian warga binaan," jelasnya.

Mathrios juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum pegawai Pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun praktik penipuan di dalam Lapas.

"Sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Bapak Menteri, tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat, baik menggunakan, memiliki, maupun mengedarkan narkoba, termasuk memberikan handphone kepada warga binaan untuk tindakan melanggar hukum," tegasnya.

"Bagi oknum yang terbukti terlibat, sanksinya tegas, yakni bisa berupa pemecatan hingga proses pidana," sambungnya.

Ke depan, razia gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dan aman.

"Ke depan kami akan terus memperkuat sinergi bersama APH, baik dari Brimob, Polres, Kodim maupun BNN, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kami berencana melaksanakan razia bersama secara berkala, paling tidak satu kali dalam sebulan," katanya.

Ia juga berharap dukungan seluruh pihak, termasuk media, dalam upaya membersihkan Lapas dari narkoba, handphone ilegal dan praktik penipuan.

"Kami berharap dukungan dari seluruh aparat penegak hukum serta rekan-rekan media untuk bersama-sama membantu membersihkan Lapas demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkasnya. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru