Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Musda KNPI P.Sidimpuan Memanas, Karim Pohan: Jangan Rusak Marwah Organisasi

Irul Daulay - Kamis, 07 Mei 2026 12:37 WIB
Musda KNPI P.Sidimpuan Memanas, Karim Pohan: Jangan Rusak Marwah Organisasi
Foto: Ketua definitif DPD KNPI Kota Padangsidimpuan, Karim Pohan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Padangsidimpuan melalui mekanisme karateker memicu polemik di kalangan organisasi kepemudaan.

Baca Juga:

Sejumlah kader menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Padangsidimpuan periode 2026–2029 diketahui resmi ditutup pada Rabu (06/05/2026) pukul 24.00 WIB. Proses tersebut disebut mengacu pada surat karateker yang diterbitkan DPD I KNPI Sumatera Utara tertanggal 29 April 2026.

Namun, keputusan itu dipersoalkan Ketua definitif DPD KNPI Kota Padangsidimpuan, Karim Pohan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait penunjukan karateker terhadap kepengurusannya.

"Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun keputusan resmi terkait karateker. Tiba-tiba Musda dibuka dan pendaftaran calon ketua ditutup. Ini terkesan dipaksakan dan tidak menghargai mekanisme organisasi," tegas Karim.

Karim juga mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan pengurus KNPI Sumatera Utara terkait agenda Musda yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026.

Namun dalam komunikasi tersebut, tidak pernah disampaikan adanya rencana karateker terhadap kepengurusan DPD KNPI Padangsidimpuan

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai marwah organisasi kepemudaan yang selama ini dibangun melalui proses demokrasi dan musyawarah.

"Jangan rusak marwah organisasi hanya karena kepentingan tertentu. KNPI ini rumah besar pemuda, bukan alat kepentingan kelompok," katanya.

Selain menyoroti mekanisme karateker, Karim juga mempertanyakan legalitas peserta Musda apabila forum tersebut tetap dilaksanakan melalui karateker.

Ia menilai jika kepengurusannya dianggap tidak sah, maka seluruh produk organisasi di masa kepemimpinannya, termasuk Surat Keputusan (SK) DPK KNPI kecamatan, seharusnya juga tidak dapat dijadikan dasar dalam Musda.

"Kalau kepengurusan saya dianggap tidak sah, maka produk organisasi yang lahir di masa kepemimpinan saya juga semestinya tidak sah digunakan. Jangan ada standar ganda dalam menjalankan aturan organisasi," ujarnya.

Polemik Musda KNPI Padangsidimpuan semakin memanas setelah muncul kritik dari salah satu ketua organisasi Cipayung melalui unggahan status WhatsApp.

Dalam unggahan itu, ia menyoroti biaya pendaftaran bakal calon Ketua KNPI yang disebut mencapai Rp30 juta.

Ia menilai biaya tersebut sangat memberatkan kader dan tidak mencerminkan semangat perjuangan organisasi kepemudaan.

"KNPI dibentuk sebagai wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan untuk melahirkan gagasan dan perjuangan, bukan tempat membebani kader dengan biaya pencalonan yang tidak masuk akal," tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD I KNPI Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penerbitan karateker maupun polemik biaya pencalonan Ketua DPD KNPI Kota Padangsidimpuan. (JN-Irul).

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru