Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Dibuang Saat Digerebek, Sabu 3 Gram Gagal Edar di Kebun Sawit Paluta

Niat Cari Cuan di Kebun Sawit, Eh Malah Check-in ke Kantor Polisi Gara-gara Sabu
Irul Daulay - Selasa, 12 Mei 2026 19:39 WIB
Dibuang Saat Digerebek, Sabu 3 Gram Gagal Edar di Kebun Sawit Paluta
Foto: APL (37) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapsel bersama barang bukti diduga sabu di Kecamatan Simangambat, Paluta, Senin (11/5/2026) dini hari.

PALUTA | Jelajahnews.id - Seorang pria berinisial APL (37), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan polisi di kawasan perkebunan sawit PT FR/ANJ.

Penangkapan berlangsung di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (11/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Padang Bolak langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, personel melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika hendak didekati, pria tersebut diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke tanah.

"Begitu personel mendekat, yang bersangkutan terlihat membuang sesuatu. Anggota langsung mengamankan pelaku dan memeriksa area sekitar tempat ia berdiri," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar tiga gram.

Menurut pengakuan awal pelaku kepada polisi, barang haram tersebut dibeli untuk diperjualbelikan kembali dan bukan sekadar untuk dikonsumsi pribadi.

"Pengakuan awal pelaku, barang itu dibeli untuk dijual kembali. Jadi bukan hanya untuk konsumsi pribadi," tambahnya.

Usai diamankan, APL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba, Philip Antonio Purba, menegaskan pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut AKP Philip, pengungkapan kasus tidak akan berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan, melainkan akan dikembangkan untuk memburu pemasok dan jalur distribusi narkoba tersebut.

"Ketika diintrogasi lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berdomisili di Rantauprapat seharga Rp600 ribu per jinya. Sehingga kami akan dalami siapa pemasoknya, bagaimana pola peredarannya, dan apakah ada jaringan lain yang terlibat," tegasnya.

Selain itu, polisi juga memastikan barang bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian hukum dalam proses penyidikan.

AKP Philip turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi," pungkasnya. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru