Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Sergap Jemaah Subuh hingga Terluka, “Si Kapten” Warga Silayang-layang Dibekuk Polisi

Korban Disergap di Dekat Masjid Raya Lama
Irul Daulay - Senin, 04 Mei 2026 17:58 WIB
Sergap Jemaah Subuh hingga Terluka, “Si Kapten” Warga Silayang-layang Dibekuk Polisi
Foto: Tersangka “Si Kapten” diamankan Polres Padangsidimpuan terkait kasus curas.

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id- Aksi kejahatan yang menyasar jemaah salat subuh di Padangsidimpuan akhirnya terungkap setelah sempat meresahkan warga.

Baca Juga:

Pelaku yang dikenal dengan julukan "Si Kapten" pun berhasil dibekuk tim opsnal Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga yang hendak beribadah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan H. Agus Salim, tepatnya di sekitar gapura Masjid Raya Lama, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Korban, Muan Nasution, saat itu tengah dalam perjalanan menuju masjid untuk menunaikan salat subuh.

Namun, di tengah perjalanan, korban tiba-tiba disergap oleh pelaku yang langsung menarik pakaian korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Dalam kondisi terjatuh dan tak berdaya, pelaku dengan cepat merampas uang tunai yang disimpan korban di saku jasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta kerugian materi sebesar Rp7.400.000.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh Hikmah Murol Tamba Tua Nasution (54) ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/192/IV/2026/SPKT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat, identitas pelaku mengarah kepada AA alias "Si Kapten" (30), warga Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pada Minggu, 3 Mei 2026, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Merdeka, Silayang-layang.

Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi curas dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya mengambil uang milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos berwarna abu-abu dan satu buah topi merah yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada waktu-waktu rawan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru