Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyarakat miskin dan kurang
Politik
P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Praktik penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Hal ini menyusul adanya informasi terkait dugaan pungutan biaya pada program yang disebut sebagai "kelas tambahan".
Kepala sekolah SMPN Padangsidimpuan, Batras Lubus saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sistem kelas unggulan sudah tidak lagi diterapkan.
"Sudah dihapuskan, cuma ganti nama kelas unggulan menjadi kelas tambahan" ujarnya.
Batras mengakui, bahwa kelas tambahan ini yang sebelumnya kelas unggulan memiliki satu ruangan kelas VII, dua ruangan kelas VIII dan dua ruangan juga kelas lX yang setiap ruangan ada 28-30 murid.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah siswa mengaku masih merasakan adanya perbedaan perlakuan. Tidak hanya dari sisi kegiatan belajar, tetapi juga atribut hingga beban biaya.
"Bayarnya bisa sampai Rp700 ribu. Bajunya juga beda dengan kelas biasa," ungkap seorang siswa kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa biaya yang dimaksud bukan sebesar Rp700 ribu, melainkan sekitar Rp500 ribuan.
Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan siswa seperti konsumsi atau makan siang, bahan pembelajaran, buku, dan aktivitas tambahan lainnya.
Dana BOS Jadi Pertanyaan
Sorotan kemudian mengarah pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini dirancang pemerintah untuk membiayai operasional sekolah negeri, termasuk kebutuhan pembelajaran siswa.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa masih ada pungutan tambahan, terlebih jika hanya dibebankan kepada kelompok siswa tertentu.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip pembiayaan pendidikan yang seharusnya inklusif dan merata.
SPP atau Sumbangan? Batas Tipis yang Dipersoalkan
Pihak sekolah menyebut biaya tersebut sebagai sumbangan pengembangan pendidikan yang bersifat sukarela. Namun, di lapangan muncul persepsi berbeda, di mana siswa dan orang tua merasa pungutan tersebut bersifat wajib.
Dalam regulasi pendidikan, perbedaan ini sangat krusial. Sumbangan seharusnya Tidak wajib,Tidak ditentukan nominal,Tanpa tekanan
Sebaliknya, jika ada kewajiban dan nominal tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan yang melanggar aturan.
Regulasi Tegas,Larangan Pungutan dan Diskriminasi
Sejumlah aturan nasional telah mengatur secara jelas:
PP No. 17 Tahun 2010 (jo. PP No. 66 Tahun 2010)
Melarang tenaga pendidik melakukan pungutan di luar ketentuan.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari siswa.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Menegaskan prinsip non-diskriminasi dan tidak mendorong pengelompokan siswa seperti kelas unggulan.
UU No. 20 Tahun 2003
Menjamin pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik.
Dalam konteks ini, pungutan yang bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan hanya dikenakan pada kelompok siswa tertentu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Kelas Tambahan" Disinyalir Jadi Kelas Elit Terselubung
Meski tidak lagi menggunakan istilah "kelas unggulan", keberadaan "kelas tambahan" dengan ciri, Biaya khusus, Seragam berbeda, Program khusus memunculkan dugaan adanya praktik diskriminasi terselubung di lingkungan sekolah negeri.
Padahal, kebijakan pendidikan nasional menekankan pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari labelisasi siswa.
Ancaman Sanksi Dari Administratif hingga Pidana
Jika dugaan pelanggaran terbukti, terdapat konsekuensi hukum yang tegas
Sanksi Administratif
Teguran hingga pencopotan kepala sekolah
Pengembalian dana kepada orang tua siswa
Evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan
Sanksi Pidana
Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan jabatan)Ancaman hingga 6 tahun penjara
UU Tindak Pidana Korupsi (pemaksaan oleh pejabat)
Ancaman 4-20 tahun penjara
Selain itu, kasus pungutan di sekolah juga dapat dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti.
Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Pengelompokan siswa berbasis kemampuan atau ekonomi berpotensi menciptakan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.
Pihak sekolah menyebut kebijakan kegiatan tambahan melibatkan komite sekolah. Namun, publik menilai perlunya transparansi lebih jauh terkait. Dasar penarikan dana, Mekanisme penetapan, Sifat kewajiban.
Kurangnya keterbukaan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Perbedaan antara pernyataan resmi pihak sekolah dan informasi di lapangan memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan segera turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Dugaan pungutan dalam "kelas tambahan" ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyentuh prinsip dasar pendidikan nasional keadilan, pemerataan, dan bebas diskriminasi.
Jika terbukti melanggar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (JN-Irul)
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyarakat miskin dan kurang
Politik
Persoalan pembagian harta warisan keluarga diduga menjadi salah satu pemicu perselisihan dua saudara kandung di Desa Pinagar, Kecamatan Arse
Daerah
Niat awal hanya mencari tempat berlindung dari cuaca buruk justru membawa Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bertemu langsung den
Daerah
Seorang pria berinisial IG (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak tetangganya, AG (40), hingga tewas menggunakan senapan
Daerah
Upaya dua pria menjual sepeda motor hasil curian di Kota Padangsidimpuan berakhir siasia. Sebelum sempat mendapatkan pembeli, keduanya lebi
Daerah
Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., menegaskan komitmennya membangun sinergitas dengan insan pers sebagai mitra st
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Misteri kematian bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Huta Holbung, Kecam
Daerah
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengungkapkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruan
Daerah
Misteri kematian bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di salah satu desa di Kecamatan Angkola Muara
Daerah
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan infrastr
Daerah