Rabu, 15 April 2026 WIB

Larangan Penggembalaan Sapi Picu Polemik, DPRD Langkat Fasilitasi Mediasi Warga dan PT Bahruny

editor - Selasa, 10 Februari 2026 23:34 WIB
Larangan Penggembalaan Sapi Picu Polemik, DPRD Langkat Fasilitasi Mediasi Warga dan PT Bahruny
Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan warga Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, terkait kebijakan PT Bahruny yang melarang penggembalaan sapi di areal perkebunan perusahaan, Selasa (

LANGKAT -Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan warga Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, terkait kebijakan PT Bahruny yang melarang penggembalaan sapi di areal perkebunan perusahaan. Rapat tersebut berlangsung, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Pasalnya, usaha ternak sapi menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan masyarakat setempat.

Warga menyampaikan keberatan atas larangan tersebut dan menegaskan bahwa ternak mereka tidak merusak tanaman kelapa sawit maupun karet milik perusahaan.

Baca Juga:
"Kami berharap tetap diizinkan menggembalakan ternak. Selama ini kami merasa tidak merusak tanaman," ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat.

Sementara itu, Manajer PT Bahruny, Abinson P. Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan larangan diambil karena perusahaan mengalami kerugian akibat aktivitas ternak warga.

"Sapi milik warga memakan daun kelapa sawit dan menimbulkan penyakit jamur yang berdampak pada kerusakan tanaman," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya perusahaan telah memberikan toleransi dengan memperbolehkan penggembalaan di areal perkebunan karet seluas 48 hektare. Namun, dalam praktiknya, sejumlah ternak tidak dijaga sehingga memasuki area terlarang.

"Karena ternak tidak terkontrol dan melintasi batas yang disepakati, perusahaan akhirnya mengambil kebijakan melarang penggembalaan di seluruh areal," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Langkat, Sedarita Ginting, menyatakan bahwa secara regulasi memang tidak ada aturan yang memperbolehkan ternak warga memasuki area perkebunan perusahaan. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan musyawarah untuk mencari solusi yang adil.

"Perlu ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat agar kedua belah pihak tidak dirugikan," ujarnya.

Dalam forum tersebut, warga kembali memohon agar diberi izin menggembalakan ternak dengan komitmen mematuhi aturan yang ditetapkan perusahaan. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi apabila melanggar kesepakatan.

Sedarita turut mengingatkan para peternak agar bertanggung jawab menjaga ternak dan tidak membiarkannya memasuki area yang dilarang.

Namun demikian, pihak perusahaan belum dapat mengambil keputusan final dan menyatakan akan menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan.

"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah ada keputusan," kata Abinson.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Langkat berharap PT Bahruny dapat memberikan ruang solusi bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan dan kesepakatan bersama.

RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Langkat, Camat Padang Tualang, Kepala Desa Kwala Pesilam, perwakilan PT Bahruny, serta warga setempat.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru