Rabu, 15 April 2026 WIB

DPRD Langkat Dalami Dugaan Penyimpangan KUR di BRI Kuala, OJK Diminta Periksa Data Nasabah

editor - Selasa, 24 Februari 2026 21:53 WIB
DPRD Langkat Dalami Dugaan Penyimpangan KUR di BRI Kuala, OJK Diminta Periksa Data Nasabah
Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/2/2026)

LANGKAT -Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),Selasa (24/2/2026), guna menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kecamatan Kuala. Rapat ini merupakan respons atas pengaduan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Kabupaten Langkat.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting, menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kepala BRI Cabang Binjai yang membawahi BRI Unit Kuala. Kehadiran pihak BRI Cabang Binjai dalam rapat kedua ini menjadi perhatian, setelah sebelumnya tidak hadir dalam RDP pertama.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan keberatan atas dugaan adanya persyaratan agunan dalam pengajuan KUR bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Riswan Gunawan, mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di BRI Stabat, menjelaskan bahwa secara prinsip, penyaluran KUR dengan plafon di bawah Rp100.000.000 tidak mensyaratkan agunan.

"Kami telah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan mengembalikan agunan kepada nasabah secara bertahap," ujarnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pengajuan KUR yang tidak dapat diproses karena kendala administratif, khususnya terkait catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Apabila status SLIK berwarna kuning akibat adanya tunggakan di lembaga pembiayaan lain, maka pengajuan kredit tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut menjadi kewenangan BRI Cabang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Binjai menyampaikan bahwa kebijakan terkait agunan pada KUR telah mengalami perubahan.

"Pada awal pelaksanaan program, agunan memang diberlakukan. Namun sejak tahun 2025, KUR untuk plafon tertentu tidak lagi mensyaratkan agunan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait pemberhentian petugas lapangan, pihak BRI menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme internal. Meski demikian, BRI berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan menindak tegas praktik percaloan.

"Tidak ada toleransi terhadap percaloan dalam penyaluran KUR," tegasnya.

Perwakilan LPS dalam rapat tersebut menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR. Sementara itu, OJK menyatakan perannya terbatas pada fungsi pengawasan serta verifikasi data melalui SLIK.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Komisi III DPRD Langkat merekomendasikan agar BRI Unit Kuala menyerahkan data nasabah kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses penyaluran KUR berjalan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan pemerintah.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru