Dibuang Saat Digerebek, Sabu 3 Gram Gagal Edar di Kebun Sawit Paluta
Seorang pria berinisial APL (37), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan polisi di kawasan perkebunan sawit PT FR/ANJ.
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Berbekal informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan bergerak dengan senyap mematahkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Operasi yang dilakukan tanpa banyak sorotan itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja.
Dini hari yang lengang berubah mencekam saat petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R. (39), warga asal Kota Dumai, Provinsi Riau, yang sejak awal telah dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.

Di kantong celana hingga sekitar lokasi penangkapan, polisi mendapati belasan butir pil ekstasi, plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta uang tunai Rp852 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, di sekitar tempat pelaku diamankan, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir.
Ia juga menyebut mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial JK, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta memburu pemasok narkotika yang disebutkan pelaku.
"Perkara ini akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pengembangan jaringan pemasok," tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, sebagai langkah bersama memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (JN-Irul)
Seorang pria berinisial APL (37), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan polisi di kawasan perkebunan sawit PT FR/ANJ.
Daerah
Polemik dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal perkebunan PT Barapala, Kabupaten Padang Lawas, memicu perhatian publik.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui rapat mingguan yang
Daerah
Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunjukkan Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Daerah
Musyawarah Daerah (Musda) VIII DPD KNPI Kota Padangsidimpuan berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Gedung Nasional Padangsidi
Daerah
Mandeknya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem terus menuai sorotan publik.
Daerah
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Daerah
Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Padangsidimpuan dipastikan bakal berlangsung panas dan penuh dinamika.
Daerah
Semangat membangun generasi muda yang percaya diri dan memahami batasan kembali digaungkan melalui kegiatan GREAT Talk bertajuk &ldquoRespect You
Daerah
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama aparat penegak hukum (APH
Daerah