PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Berbekal informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan bergerak dengan senyap mematahkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Operasi yang dilakukan tanpa banyak sorotan itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja.
Dini hari yang lengang berubah mencekam saat petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R. (39), warga asal Kota Dumai, Provinsi Riau, yang sejak awal telah dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.

Di kantong celana hingga sekitar lokasi penangkapan, polisi mendapati belasan butir pil ekstasi, plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta uang tunai Rp852 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, di sekitar tempat pelaku diamankan, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir.
Ia juga menyebut mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial JK, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta memburu pemasok narkotika yang disebutkan pelaku.
"Perkara ini akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pengembangan jaringan pemasok," tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, sebagai langkah bersama memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah