KONI P.Sidimpuan Bidik 10 Besar Porprovsu 2026, Tinggalkan Peringkat 23
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Menurut Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menyebutkan bahwa secara hukum, politisi Partai NasDem itu telah sah diberhentikan sebagai anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sejak MA menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara pada 2 Juli 2025, maka secara hukum yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRD," ujar Darwin tegas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:
Darwin merujuk pada Pasal 119 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa anggota DPRD otomatis diberhentikan jika telah dijatuhi hukuman pidana dan putusannya inkracht.
Masih Tercatat Secara Administratif
Meski secara hukum status Eddi Sullam telah gugur, Darwin mengakui secara administratif namanya masih tercatat aktif di DPRD Tapsel. Alasannya, belum ada surat keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Menurutnya, proses administratif itu dimulai dari pengusulan pemberhentian oleh partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan ke bupati dan gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian.
"Hingga kini, kami belum menerima surat usulan dari Partai NasDem. Artinya, proses administratif belum berjalan. Padahal dasar hukumnya sudah jelas," jelas Darwin.
Proses PAW Tergantung Partai
Darwin juga menyinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, proses PAW sepenuhnya berada di tangan partai. Jika tidak ada lagi caleg dari dapil asal yang memenuhi syarat atau bersedia, maka partai dapat mengusulkan dari dapil terdekat.
"Soal siapa yang menggantikan, itu wewenang penuh partai. DPRD hanya menindaklanjuti jika sudah ada usulan resmi," katanya.
Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Darwin memastikan bahwa mulai Agustus 2025, seluruh hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan. "Sudah tidak ada lagi gaji dan tunjangan sejak vonis inkracht. Itu diberhentikan secara otomatis," ujarnya.
Ditekan Publik, NasDem Diminta Bertindak Cepat
Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pengeroyokan dan aksi anarkis terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru, Februari 2024. MA menolak kasasinya, menjadikan vonis tersebut final dan mengikat.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan memunculkan gelombang kritik, terutama soal etika politik dan kredibilitas lembaga legislatif. Desakan agar Partai NasDem segera memproses pemberhentian dan PAW pun terus menguat.
"Secara hukum sudah selesai. Kini tinggal bagaimana partai menyikapi secara politik dan administratif," pungkas Darwin. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah