Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
ASAHAN -Wakil Bupati Asahan, H. Rianto, memimpin langsung operasi penutupan dua tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin dan dinilai meresahkan masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) dini hari di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat.
Penutupan dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi yang melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Polres Asahan, Kodim 0208/Asahan, Polisi Militer, serta instansi terkait lainnya.
"Dalam sidak ini, kami bersama tim gabungan dari satuan perizinan, pengamanan, serta unsur TNI-Polri melakukan penutupan dua tempat hiburan malam yang terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan operasional. Mulai malam ini, kegiatan di dua lokasi tersebut resmi dihentikan," tegas Wakil Bupati.
Baca Juga:Adapun dua tempat hiburan malam yang ditutup adalah Heaven dan Nes Bar, yang selama ini beroperasi tanpa izin lengkap dan melebihi batas waktu operasional. Rianto menjelaskan bahwa pihak Pemkab Asahan melalui Satpol PP sebelumnya telah memberikan imbauan dan surat teguran resmi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, pengelola kedua tempat tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat teguran melalui Satpol PP terkait pelanggaran izin operasional, jam tayang, dan izin lingkungan. Namun karena tidak ditindaklanjuti, kami terpaksa melakukan penyegelan terhadap kedua tempat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyebut bahwa izin mendirikan bangunan untuk kedua usaha tersebut juga tidak ditemukan, dan masyarakat sekitar telah lama menyampaikan keluhan, terutama terkait kebisingan dan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam—bahkan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 23.50 WIB.
"Tempat-tempat ini ramai dikunjungi generasi muda hingga dini hari. Selain melanggar ketentuan waktu, aktivitas mereka telah meresahkan warga sekitar," tambahnya.
Rianto juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola agar tidak membuka kembali usaha mereka tanpa izin yang sah. Jika masih nekat beroperasi setelah penyegelan, maka Pemkab Asahan akan mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan.
"Apabila setelah penyegelan ini mereka tetap beroperasi, maka kami akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha tersebut," pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah