Rianto juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola agar tidak membuka kembali usaha mereka tanpa izin yang sah. Jika masih nekat beroperasi setelah penyegelan, maka Pemkab Asahan akan mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan.
"Apabila setelah penyegelan ini mereka tetap beroperasi, maka kami akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha tersebut," pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.