Warung Kopi Jadi Kedok, Polisi Sita Hampir 4,5 Kg Ganja di Tano Bato
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seor
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Setelah menuai sorotan publik akibat belum juga memberhentikan Eddy Sullam Siregar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan, DPD Partai NasDem Tapsel akhirnya angkat bicara.
Baca Juga:Partai berlambang biru itu menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Eddy Sullam dan menguatkan vonis dua tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru.
"Negara kita negara hukum. Siapa pun sama di mata hukum. Maka dari itu, kami menghormati dan menghargai keputusan hukum ini," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina, kepada wartawan di Sipirok, Kamis (31/07/2025).
Ledy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan MA Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menyatakan Eddy Sullam bersalah atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis pada Februari 2024 lalu.
Saat ditanya mengenai sanksi partai terhadap Eddy, Ledy menegaskan hal itu merupakan kewenangan internal partai.
"Kami akan ambil langkah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem. Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga kami bertanggung jawab untuk menyampaikan perkembangannya ke struktur partai di provinsi dan pusat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan resmi ke internal partai dan Sekretariat DPRD Tapsel sudah dilakukan. Proses berikutnya adalah membawa persoalan ini ke tingkat DPP NasDem.
"Di bawah kepemimpinan Pak Surya Paloh, Partai NasDem tidak pernah main-main soal isu seperti ini. Apalagi menyangkut integritas partai dan kepercayaan publik," tegas Ledy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Eddy Sullam, dan menguatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dijatuhkan pada 3 Februari 2025.
Vonis ini terkait keterlibatan Eddy dalam insiden kekerasan terhadap sejumlah karyawan PT SAE di kawasan proyek PLTA Batang Toru. Ia dinyatakan terbukti ikut serta dalam tindakan anarkis yang menyebabkan korban luka.
Desakan publik agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan pun semakin menguat. Pasalnya, keberadaan Eddy sebagai anggota DPRD aktif yang masih menerima gaji di tengah status hukum yang sudah inkracht dianggap mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mencederai etika hukum. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seor
Daerah
Penampakan Harimau Sumatera di Grid N11W19, kawasan hutan Batang Toru, kembali menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan habitat lintasan
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggandeng Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dalam sebuah rapat
Daerah
Aksi pencurian handphone yang terjadi saat dini hari di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (23/4/202
Daerah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang
Daerah
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terus mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistema
Daerah
Isu dugaan temuan pecahan kaca dalam menu risol program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Angkola Julu kini berkembang menjadi polemik
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sikap tidak ramah yang ditunjukkan oknum staf di ruang IGD RSUD Metta Medika Padangsidimpuan menuai sorotan ta
Daerah
Upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terus didorong melalui forum st
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyiapan lahan pembangunan Balai P
Daerah