KONI P.Sidimpuan Bidik 10 Besar Porprovsu 2026, Tinggalkan Peringkat 23
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Setelah menuai sorotan publik akibat belum juga memberhentikan Eddy Sullam Siregar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan, DPD Partai NasDem Tapsel akhirnya angkat bicara.
Baca Juga:Partai berlambang biru itu menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Eddy Sullam dan menguatkan vonis dua tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru.
"Negara kita negara hukum. Siapa pun sama di mata hukum. Maka dari itu, kami menghormati dan menghargai keputusan hukum ini," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina, kepada wartawan di Sipirok, Kamis (31/07/2025).
Ledy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan MA Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menyatakan Eddy Sullam bersalah atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis pada Februari 2024 lalu.
Saat ditanya mengenai sanksi partai terhadap Eddy, Ledy menegaskan hal itu merupakan kewenangan internal partai.
"Kami akan ambil langkah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem. Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga kami bertanggung jawab untuk menyampaikan perkembangannya ke struktur partai di provinsi dan pusat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan resmi ke internal partai dan Sekretariat DPRD Tapsel sudah dilakukan. Proses berikutnya adalah membawa persoalan ini ke tingkat DPP NasDem.
"Di bawah kepemimpinan Pak Surya Paloh, Partai NasDem tidak pernah main-main soal isu seperti ini. Apalagi menyangkut integritas partai dan kepercayaan publik," tegas Ledy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Eddy Sullam, dan menguatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dijatuhkan pada 3 Februari 2025.
Vonis ini terkait keterlibatan Eddy dalam insiden kekerasan terhadap sejumlah karyawan PT SAE di kawasan proyek PLTA Batang Toru. Ia dinyatakan terbukti ikut serta dalam tindakan anarkis yang menyebabkan korban luka.
Desakan publik agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan pun semakin menguat. Pasalnya, keberadaan Eddy sebagai anggota DPRD aktif yang masih menerima gaji di tengah status hukum yang sudah inkracht dianggap mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mencederai etika hukum. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah