Tipu Modus Pinjol Bodong, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Tanjungbalai

Hukrim, Medan1,077 views

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) bodong yang selama ini marak terjadi di Kota Medan hingga memakan banyak korban.

Dengan banyaknya korban pinjaman online fiktif tersebut, Dit Krimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan guna menelusuri pinjaman online yang diangkap fiktif atau bodong.

Hasilnya pun membuahkan, Polda Sumut mengamankan dua (2) orang tersangka yakni Ahmad Randhy Ayyassi Sirait (21) dan Syhari Yuddin (26) warga Jalan Ongah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap pada 22 Oktober 2021 lalu, saat keduanya sedang beraksi di sebuah rumah.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah salah seorang tersangka yang setiap hari mereka jadikan tempat atau basecamb nya untuk melakukan penipuan online ini,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/11/2021) sore.

Dari pengungkapan itu, lanjut Hadi tim berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, PC komputer, Handphone dan sebuah buku tabungan. Namun sayang, dalam penangkapan itu satu pelaku berinisial JF berhasil melarikan diri, dan kepolisian masih terus melakukan pengejaran.

Modus yang dilakukan tersangka, terang Hadi, mereka membuat grup WhatsApp dan grup besar di Medsos dengab mengatasnamakan sebuah koperasi PT Simpan Pinjam Sejahtera yang legal.

Dalam menjalankan aksinya mereka mengelabui sasaran dengan sudah terdaftar di OJK. Dan mereka pun kerap mengirimkan tawaran pinjaman melalui pesan singkat.

Setelah mengirim pesan dan membuat status di Medsos dan sudah ada target yang merespon mereka langsung membujuk rayu korban agar mau mengambil pinjaman online bodong mereka.

Setelah setuju, mereka pun mulai mengajukan syarat yakni memberikan uang setoran sebesar Rp 500 ribu. Ketika uang sudah mereka terima melalui rekening yang disediakan para tersangka memblokir kontak dan memutuskan hubungan.

“Akun yang sesuai dengan pinjaman kemudian uang pendaftaran yang sudah diterima dan pada saat itulah mereka melakukan pemblokiran dan memutus kontak komunikasi,” tandas Hadi.

Sampai saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang memiliki rekening bank BNI atas nama Eva Sirait (ES). Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 milliar.

Ketika di interogasi di hadapan wartawan, tersangka Ahmad Randhy Ayyassi Sirait (21) mengaku lulusan SMA. Sedangkan, Syhari Yuddin (26) mengaku berhenti saat kelas 2 SMP.

Ahmad mengaku beraksi selama enam bulan dan tempatnya berpindah-pindah, dari rumah kawannya di sekitar komplek hingga di rumahnya sendiri.

Ia mengaku beraksi dengan menggunakan satu handphone. Ia pun tidak mengutarakan iming-iming apapun kepada korbannya, tetapi hanya menyebutkan bahwa pinjaman akan dicairkan setelah biaya administrasi dikirimkan.

Dikatakan Ahmad, bahwa pesan itu dikirimkannya secara acak, mengikuti nomor yang dipakai, dengan mengganti dua angka di belakangnya. Kedua pelaku menggunakan satu nomor dan handphone yang sama.

Peran Syhari Yuddin adalah melanjutkan yang dikerjakan oleh Ahmad. Awalnya, Ahmad mengaku bahwa ia bisa melakukan itu atas inisiatif sendiri dan secara otodidak.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombel Pol John Charles Nababan menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada kedua tersangka, mereka belajar di Lapas Pulau Simardan, Tanjung Balai atas kasus penjambretan.

“Jadi mereka ini pernah masuk lapas. Jadi mereka di lapas itu mereka mempelajari terkait dengan penipuan online,” kata Kombes John.

“Pasalnya adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” tutup Hadi.

Turut hadir dalam konferensi pers yakni Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Nababan, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang Rubianto, dan didampingi para penyidik, Provost.

(BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *