Terus Bergerak! Tua Agus Siregar Diduga Jadi Tumbal, Ormas PBB Diterima Kasi Intel Kejari

PALAS – Kurang lebih 8 bulan lamanya Tua Agus Siregar mendekam di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.

Tua Agus Siregar diduga turut serta melakukan pembakaran mobil hingga diberitakan diberbagai media, telah ditangkap oleh polisi dengan kasus pembunuhan.

Karena tidak ada kepastian hukum terhadap Tua Agus Siregar, keluarganya pun meradang dan menuntut keadilan kepada penegak hukum. Dukungan pun berdatangan kepada keluarga Tua Agus Siregar.

Tak tanggung-tanggung, ormas DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara memberi dukungan mendatangi dan menggeruduk Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya, ormas PBB juga telah menggelar aksi dan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sihubuan.

Puluhan Ormas PBB menggelar aksi di depan Kejari Sibuhuan, Palas, Kamis (9/6/2022).

Amatan jelajahnews.id, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan massa PBB diterima oleh Muhardani Budi Septian selaku Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejari Padang Lawas (Palas).

Didepan pintu pagar Kejari Sibuhuan, Kabiro Hukum DPD PBB Sumut Paul JJ Tambunan dengan Muhardani Budi Septian saling mengutarakan pendapat mereka masing-masing tentang perkara atau kasus Tua Agus Siregar.

Paul mengatakan, bahwa dalam sebuah video yang dijadikan sebagai barang bukti tidak ada Tua Agus Siregar melakukan pembakaran dengan mematik mancis.

Ironisnya, ada dua terduga pelaku utama hingga saat ini belum ditangkap, dan sudah delapan bulan masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Paul pun melontarkan pertanyaan dengan menyebut siapa diduga pelaku utama atau DPO ini sehingga tidak ditangkap. “Apakah Tua Agus Siregar diduga ditumbalkan,” tanyanya.

“Bahwasanya dalam video yang dijadikan sebagai barang bukti tidak ada Tua Agus Siregar melakukan pembakaran juga mematik mancis. Dua orang diduga pelaku utama, saya sebutkan ini untuk Kepolisian yang kami cintai, sekali lagi yang kami cintai, hingga hari ini sudah delapan bulan masih DPO. Siapa pelaku ini pak hingga tidak ditangkap, atau apakah ada unsur hingga saudara kami Tua Agus Siregar diduga ditumbalkan?,” pungkas Paul JJ Tambunan dihadapan Kasi Intel Kejati dan massa PBB.

Lebih lanjut, kata Paul, rekonstruksi pun tidak dilimpahkan jaksa, dimana seharusnya jaksa selaku penyelenggara hukum boleh meminta kepada pihak kepolisian untuk dilakukan rekonstruksi, karena itu merupakan bagian dari penyidikan.

“Rekonstruksipun tidak dilimpahkan jaksa, seharusnya jaksa selaku penyelenggara hukum boleh meminta itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan rekonstruksi karena itu merupakan bagian dari penyidikan Pak,” lanjut Paul JJ Tambunan.

Selain itu, Paul menegaskan bahwa dalam kasus Tua Agus Siregar, tentang saksi pelapor, kenapa pihak Kejaksaan tidak berusaha maksimal dalam memanggil dia untuk hadir di persidangan.

“Dalam hal kasus Tua Agus Siregar, tentang saksi pelapor, kenapa pihak Kejaksaan tidak berusaha maksimal dalam memanggil dia untuk hadir dipersidangan,” ungkap Paul berapi-api.

Menanggapi pernyataan Paul JJ Tambunan, Kasi Intel Kejari Palas mengatakan bahwa Jaksa adalah penuntut umum, tentu tidak sembarang dalam melimpahkan kasus ke pengadilan, tapi masalah pembuktian itu nanti akan di serahkan ke pengadilan.

“Jaksa adalah penuntut umum, tentu tidak sembarang dalam melimpahkan kasus itu kepengadilan, tapi nanti masalah pembuktian itu, kita serahkan ke pengadilan,” kata Muhardani Budi Septian.

Sebelumnya, puluhan Ormas DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) geruduk kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan di Jalan KH Dewantara Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022).

Amatan dilapangan, elemen ormas PBB ini menggelar orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri sembari membentangkan berbagai spanduk dengan tulisan atau aspirasi yang di suarakan mereka.

“Berikan keadilan kepada Tua Agus Siregar yang sudah mendekam 8 bulan di hotel Prodeo,” tulis salah satu isi spanduk.

Tua Agus Siregar, warga Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mendekam di dalam penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).

Tua ditangkap pihak kepolisian Padang Lawas usai dinyatakan terlibat penyiraman mobil mobil PT SSL saat terjadi bentrok antara warga di Desa Paran Julu, Kecamatan Aeknabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas dengan PT SSL.

Kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Lawas dengan agenda tuntutan. (JNS-Pasrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *