Seorang Ibu Bhayangkari Ditetapkan Tersangka, Padahal Saksi Tak Melihat Ada Penganiayaan, PH: Akan Surati Presiden dan Kapolri

MEDAN – Perseteruan Ibu Bhayangkari, Debi Novita (40) dengan terduga “Teman Wanita” suaminya tampaknya makin alot saja. Pasalnya saat ini Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Bukankah ini telah melanggar Perkap Kapolri No 8 Tahun 2021?

Hal tersebut sangat disayangkan Kuasa Hukum Debi Novita, Dedi Suheri SH. Ia menilai bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan telah mengangkangi Perkap Kapolri No 8 Tahun 2021.

“Dari hasil konfrontir jelas diketahui bahwa dari keterangan saksi-saksi tidak adanya ditemukan tindak pidana penganiayaan. Namun mengapa proses ini tetap berjalan? Harapan kita kasus ini untuk segera diberhentikan (SP3),” ujar Heri Suheri SH, Sabtu (19/3/2022).

Dedi menjelaskan bahwa permasalahan ini seharusnya lebih mengutamakan Restoratif Justice.

“Seharusnya secepatnya melakukan restoratif Justice atas permasalahan Ibu Bhayangkari dengan pelapor yang diduga teman wanita suaminya tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, ia akan meminta perlindungan hukum dengan menyurati Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita akan surati Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk Ibu Bhayangkari ini,” tegasnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membenarkan penetapan tersangka terhadap Ibu Bhayangkari.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Namun saat ditanya hasil konfrontir yang menyatakan bahwa para saksi tidak melihat adanya penganiayaan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke’keh menetapkan Ibu Bhayangkari sebagai tersangka.

“Hasil konfrontir masing-masing tetap pada keterangannya,” kilahnya.

Sebelumnya, Deby Novita (40) warga Dusun III, Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Propam Poldasu.

Pasalnya Ibu Bhayangkari ini mencari keadilan karena hidupnya menderita sejak ditinggal suaminya selama 5 tahun. Kini, ia pun terancam dipenjara karena dilaporkan ke Polrestabes Medan usai memergoki suaminya bersama oknum dokter yang diduga selingkuhan suaminya, Rabu (9/3/2022).

Menurut informasi, nasib tragis ibu Bhayangkari ini bermula pada 5 tahun lalu. Saat itu suaminya yang merupakan oknum Polisi diduga terlibat asmara dengan oknum dokter yang bertugas di sebuah Puskesmas tak jauh dari rumahnya.

Akibatnya, ibu Bhayangkari ini pun ditinggal suaminya. Mirisnya lagi, korban juga kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang akhirnya korban pun mendapat penganiayaan dari suaminya dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan LP/551/K/III/2020/SPKT Restabes Medan.

Namun korban yang memikirkan nasib anaknya memaafkan suaminya dan sepakat berdamai dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya, bersedia kembali kerumah dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya.

Namun janji tinggal janji, setelah perdamaian, pelaku kembali menggila dan kabur dari rumah meninggalkan istri dan seorang anaknya yang masih kecil.

Tak terima, ia pun melaporkan suaminya ke Propam Poldasu dengan Nomor : LP/16/IV/2021/Propam. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Propam Poldasu. (/BTM/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *