Satreskrim Tapsel Lidik Penyebab Langkanya Pupuk Bersubsidi

P.SIDIMPUAN: Terkait ribuan stock pupuk bersubsidi belum disalurkan menyebabkan langkanya pupuk bersubsidi, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai turun ke lapangan guna melakukan pengecekan atau lidik

Menyahuti persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Pembina Simamora, SIK pada Kamis (25/11/2021)

Kami tindaklanjuti cek ke lapangan dulu. Antara data dgn realisasi pupuknya seperti apa, ” ujar AKP Paulus SIK melalui pesan singkat whatsapp.

Langkah Polres Tapanuli Selatan ini sesuai dengan keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan naiknya harga pupuk non sibsidi ditingkat petani.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tapanuli Selatan dengan Dinas Pertanian, dan Distributor Pupuk pada Rabu (24/11) kemarin terungkap, pihak distributor mengaku masih memiliki stok ribuan ton pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ribuan ton pupuk ini berada di gudang PT. Gresik Cipta Sejahtra, PT Pertani (persero), dan PT Roma Asi.

Pihak distributor menyampaikan, ribuan ton pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan akibat mis komunikasi dengan petani.

Pupuk bersubsidi tidak langka di wilayah Tapsel, cuma hanya mis komunikasi saja tentang administrasi kelengkapannya,” ujar Fahri, staf pemasaran Distributor PT Gresik Cipta Sejahtera.

Sementara petani dalam keluhannya menyampaikan, sejak setahun belakangan ini mereka kesulitan pupuk bersubsidi.

“Jauh jauh hari kelompok tani sudah mengajukan e-RDKK untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Tapi hasilnya tetap membuat kita kecewa. Kalau ada pupuk ribuan ton, kenapa tak diberikan ke kita petani ini? Kok disimpan simpan?” ujar Muhammad (42) seorang petani.

Dalam Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *