P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id -Kepala Kantor Pertanahan, Agustina Harahap, menerima Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (24/02/2026).
Sejalan dengan itu, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmen peningkatan kualitas layanan publik melalui langkah pembenahan berkelanjutan.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari pengawasan nasional terhadap mutu layanan instansi pemerintah, termasuk satuan kerja di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga:
Hasil opini menjadi pijakan penting bagi Kantor Pertanahan untuk memperkuat sistem pelayanan dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Agustina Harahap menyampaikan apresiasi atas penilaian yang diberikan. Ia menegaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan internal untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Langkah itu sekaligus dilakukan guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam setiap proses pelayanan.
"Penilaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah, memperkuat sistem pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
Dengan langkah transformasi yang terus dilakukan, diharapkan pelayanan pertanahan semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (JN-Tim)