Penyerahan sertipikat ini bukan hanya seremonial, tapi bagian dari gerakan nasional penataan aset keagamaan. Pemerintah ingin memastikan rumah ibadah, pesantren, madrasah, dan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat agar tak mudah digugat atau disalahgunakan.
Baca Juga:
Dalam acara ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; serta Kakanwil BPN Kalsel, Abdul Aziz, beserta jajaran.
Dengan semangat kolaborasi lintas organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap gerakan sertifikasi tanah wakaf ini terus bergulir masif hingga seluruh tanah keagamaan di Indonesia memiliki kepastian hukum yang kuat. (JN-TIM)