Tiga Tahun Berlalu, Nasib Laporan Dump Truck Belum Jelas, Kapolres: Akan Saya Cek
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir agar segera mengajukan permohonan konstatasi ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga:
Kepala BPN Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T menjelaskan konstatasi merupakan proses administrasi untuk memastikan status hukum tanah yang HGB-nya telah berakhir masa berlakunya, namun belum dicabut haknya oleh negara.
Melalui proses tersebut, HGB masih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama tanah tidak dalam sengketa dan memenuhi persyaratan, HGB yang telah berakhir masih dapat diproses melalui konstatasi.
Masyarakat diharapkan segera mengurusnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya dalam pres realesnya, Selasa (20/01/26).
Ia menambahkan, setelah konstatasi dilakukan, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan peningkatan status hak menjadi Hak Milik (HM), sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
BPN Kota Padangsidimpuan menyebutkan, perubahan status HGB menjadi Hak Milik hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.
Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tanah digunakan untuk rumah tinggal, serta luas tanah maksimal 600 meter persegi untuk rumah tinggal biasa.
Untuk kategori rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (RS/RSS), luas tanah dapat melebihi ketentuan tersebut sesuai aturan.
Selain itu, tanah yang diajukan tidak boleh dalam status sengketa atau blokir, serta HGB masih berlaku atau telah berakhir tetapi belum dicabut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP, surat permohonan perubahan hak, surat pernyataan penggunaan tanah untuk rumah tinggal, serta surat pernyataan tidak memiliki Hak Milik rumah tinggal melebihi ketentuan.
Jika pengurusan dikuasakan, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.
Sementara itu, dokumen tanah yang wajib dilampirkan meliputi sertipikat HGB asli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan rumah tinggal dari kelurahan sebagai pendukung.
Selain itu, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasan pembayaran terakhir.
Dokumen tambahan berupa denah atau lokasi tanah juga dapat diminta sesuai kebutuhan pemeriksaan
Tahapan pengurusan meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pemeriksaan berkas dan data yuridis, pengukuran ulang tanah apabila dibutuhkan, serta pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku hak atas tanah guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (JN-Irul)
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperkuat sinergi dala
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) unt
Daerah
Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal
Daerah
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap pe
Daerah
Penanganan sampah di Kota Medan dinilai masih belum maksimal. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengaku masih men
Politik
Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Hukrim
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur pengiriman laut dengan volume kecil dan frekuensi tinggi serta
Daerah
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Bagian
Daerah